Rabu, 19 November 2025


Hal itu setelah kelimanya disangkakan melanggar pasal pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Bongkar Jaringan Narkotika Indonesia-Laos, 5 Orang Jadi Tersangka

”Dengan pasal tersebut, kelimanya terancam pidana hukuman mati,” kata Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Arie Ardian seperti dikuti Beritajatim.com, Rabu (23/11/2022).

Kelima kurir tersebut, lanjut Dirnarkoba Polda Jatim, masih dalam satu jaringan. Dari total barang bukti 10 kg, dua orang bertugas mengedarkan ke Jakarta dan tiga orang di Surabaya.

”Jadi dibagi 5 kilogram masing-masing kota. Kami amankan di Jakarta tersangka HD dan RZ. Lalu, di Surabaya ada AZ, SG dan RM,” terangnya.
Arie menambahkan, ungkap kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan kasus sebelumnya. Mereka mendapati informasi jika akan ada narkotika masuk ke Surabaya.Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan bea cukai. ”Ini jaringan sudah lumayan lama. Sudah dua tahun. Untuk ungkap peredaran narkoba dari Laos-Indonesia sudah dua kali ini kami ungkap,” tegasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Beritajatim.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler