Pernyataan tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (24/11/2022). Ia pun memastikan penggeratisan tersebut sudah dilakukan sesaat setelah bencana tersebut terjadi.
”Semua tagihan digratiskan dan ditujukan ke Pemda Provinsi Jabar. Karena terjadi ekses, ada yang ditagih Rp 4 juta-Rp 5 juta. Korban sudah susah, hartanya terpendam di rumah yang rubuh, masih dimintain bayaran,” kata gubernur yang akarab disapa Kang Emil itu seperti dikutip
Saat ini, pihaknya pun menegaskan semua asosiasi rumah sakit tidak diperbolehkan menagih biaya perawatan atau apapun itu kepada korban. Perintah itu juga disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
semua asosiasi rumah sakit, ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menagih ke korban. Tagihnya ke pemda dengan bukti tagihannya,” ungkapnya
Kang Emil menambahkan, saat ini Pemda Provinsi Jabar memerintahkan semua kepala OPD untuk menjadi bapak asuh untuk setiap korban per kecamatan. Tak hanya itu, pihaknya juga telah menggelontorkan anggaran Rp 2 miliar untuk kebutuhan logistik bagi korban gempa di pengungsian.”Kemudian BTT (Bantuan Tidak Terduga) Rp 20 miliar sudah kita siapkan untuk kebutuhan tanggap darurat. Walaupun komitmen dari Presiden untuk rekonstruksi (bangunan) yang Rp 50 juta (rusak) berat, Rp 25 juta (rusak) sedang, dan (rusak) ringan Rp 10 juta terus kita sosialisasikan. Itu uang dari BNPB anggaran APBN,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Pemprov Jabar
Murianews, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggeratiskan semua biaya pengobatan korban yang terdampak bencana gempa bumi Cianjur, Jabar. Semua biaya tersebut akan ditanggung dan masuk ke tagihan Pemprov Jabar.
Pernyataan tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (24/11/2022). Ia pun memastikan penggeratisan tersebut sudah dilakukan sesaat setelah bencana tersebut terjadi.
Baca: Ridwan Kamil Perintahkan Kepala OPD Pemprov Jabar Jadi Bapak Asuh Korban Gempa Cianjur
”Semua tagihan digratiskan dan ditujukan ke Pemda Provinsi Jabar. Karena terjadi ekses, ada yang ditagih Rp 4 juta-Rp 5 juta. Korban sudah susah, hartanya terpendam di rumah yang rubuh, masih dimintain bayaran,” kata gubernur yang akarab disapa Kang Emil itu seperti dikutip
Pemprov Jabar.
Saat ini, pihaknya pun menegaskan semua asosiasi rumah sakit tidak diperbolehkan menagih biaya perawatan atau apapun itu kepada korban. Perintah itu juga disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Sekarang sudah
clear semua asosiasi rumah sakit, ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menagih ke korban. Tagihnya ke pemda dengan bukti tagihannya,” ungkapnya
Baca: Update Korban Gempa Cianjur, Meninggal Dunia Sebanyak 284 Orang
Kang Emil menambahkan, saat ini Pemda Provinsi Jabar memerintahkan semua kepala OPD untuk menjadi bapak asuh untuk setiap korban per kecamatan. Tak hanya itu, pihaknya juga telah menggelontorkan anggaran Rp 2 miliar untuk kebutuhan logistik bagi korban gempa di pengungsian.
”Kemudian BTT (Bantuan Tidak Terduga) Rp 20 miliar sudah kita siapkan untuk kebutuhan tanggap darurat. Walaupun komitmen dari Presiden untuk rekonstruksi (bangunan) yang Rp 50 juta (rusak) berat, Rp 25 juta (rusak) sedang, dan (rusak) ringan Rp 10 juta terus kita sosialisasikan. Itu uang dari BNPB anggaran APBN,” imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Pemprov Jabar