Rabu, 19 November 2025


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen Muh Yulianto mengatakan aksi kogok kerja itu dilakukan oleh sekitar 250-an pekerja PT Bintang Asahi Textile Industri (BATI), sejak Rabu (23/11/2022). Saat ini permasalahan tersebut sedang coba diselesaikan secara bipartit.

”Kami dorong penyelesaian secara musyawarah, yang penting kondusif. Penyelesaian bipartit  diusahakan antara pihak pekerja dan perusahaan, kami harapkan bisa selesai,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (24/11/2022).

Salah satu pekerja PT BATI yang mengikuti aksi mogok massal, Hartini (47) mengaku sudah bekerja sejak 1999. Ia mengaku berupaya menuntut haknya sebagai pekerja.

’Pihak perusahaan terkesan mau mengurangi karyawan tetap seperti kami yang sudah bekerja 20-an tahun dengan cara dimutasi ke bagian lain. Bagian lain itu bukan ranah dan keahlian kami. Kalau memang tidak dipakai, ya dirumahkan, sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Hartini mengatakan karyawan dan perusahaan sempat negosiasi soal pesangon. Pekerja menginginkan pesangon menggunakan formula gaji dikalikan dengan masa kerja, sehingga diperoleh angka Rp 15 juta-Rp 20 juta.

”Namun perusahaan menawarkan hanya Rp 6 juta, kami tidak terima,” terang Hartini.Pekerja lain, Sisilia Tumiyem (62), mengatakan hal berbeda. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pensiun namun belum diterima perusahaan. Ia mengaku sempat mau dipanggil perusahaan, tapi hingga Rabu (23/11/2022)  tidak juga dipanggil.Perwakilan pekerja yang berunding dengan perusahaan, Edi,  mengatakan akhirnya pihak perusahaan tidak jadi melakukan mutasi. Pekerja tetap dipekerjakan lagi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler