Rabu, 19 November 2025


Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Andreas Wayan Wicaksono menjelaskan, 60 ton solar illegal tersebut diangkut menggunakan lima truk angkutan barang yang ditutup rapat dengan terpal.

Sayangnya, upaya tersebut diketahui petugas saat melaksanakan patroli di kawasan perairan Mariana, Banyuasin Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

”Dalam patroli tersebut, personel mendapati lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan tertutup rapat dengan terpal terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin,” katanya seperti dikutip Antara.

Truk-truk itu dikendarai lima sopir berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25) dan didampingi oleh orang kernet, masing-masing dari mereka merupakan warga Banyuasin, Sumsel dan Lampung.

”Mereka pun dihampiri personel yang bertugas untuk diperiksa, dan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, atas dasar tersebut personelnya meminta para pengendara membuka terpal bak mobil truk untuk melihat isi bawaan mereka.

Dari situ polisi mendapati ternyata bak kelima truk itu ada ruang besi modifikasi berisikan minyak solar ilegal yang hendak dikirim melalui perairan.

Menurut pengakuan para pelaku, kata dia, solar yang mereka angkut itu berasal dari kawasan Keluang, Musi Banyuasin, milik seseorang berinisial AR.”Mereka ditugasi untuk supaya solar itu dimasukkan ke tug boat yang mereka tunggu di dermaga,” ucap dia.Meski demikian, polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang sudah diringkus ke Markas Polairud Polda Sumsel beserta barang bukti itu untuk menerangkan secara detail terkait penangkapan ini.Adapun barang bukti mobil truk Mitsubishi carter masing-masing bernomor polisi BG-8120-OG muatan 15 ton solar ilegal, BG-8516-JB muatan 8 ton, BG-8481-JJ muatan 10 ton, BE-8642-LV muatan 12 ton dan BE-8586-LV bermuatan 15 ton.Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 53 (b) dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler