Rabu, 19 November 2025


Gibran mengaku memakai regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 sebagai patokan dalam menentukan UMK Solo 2023.

”Itu menjadi jalan tengah. Serikat buruh kan minta kenaikan 10 persen. Dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia Solo) minta berdasarkan PP 36 (Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan),” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Selain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Gibran mengaku telah melihat UMK daerah sekitar di Soloraya sebagai pertimbangan. Dia mengklaim UMK Solo merupakan yang paling tinggi.

”Ini kita (Kota Solo) tertinggi se-Soloraya,” ungkapnya.

Baca: UMK Naik 10 Persen Usai Gunakan Permenaker No 18, Buruh Karanganyar Sumringah

Sebelumnya, Wali Kota Solo mengatakan UMK Solo mempertimbangkan prediksi kondisi ekonomi 2023. Pemkot Solo tidak ingin memberatkan sejumlah pabrik maupun perusahaan di Kota Solo.”Kami ingin mengimbangi dengan banyak aktivitas dan event di Kota Solo. Ben kecipratan kabeh,” ujarnya.Gibran menjelaskan banyaknya event tahun ini berdampak bagi pertumbuhan ekonomi Kota Solo, termasuk capaian penerimaan pajak yang meningkat. Ada tren peningkatan pajak meskipun pendapatan pajak belum mencapai target yang ditetapkan tahun ini per akhir November 2022. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler