Kamis, 20 November 2025


Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Dani Permana Putra mengatakan, penangkapan keenam pelaku dilakukan Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Awalnya, petugas sedang melaksanakan patroli wilayah dan mendapat aduan melalui call center terkait sekelompok pemuda yang sedang pesta miras.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta menuju lokasi dan melaksanakan pengecekan. Hasilnya, petugas mendapati enam pemuda sedang pesta miras dan hendak mengonsumsi pil koplo.

”Kemudian Tim Sparta melakukan pengecekan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya tiga botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu dan delapan butir obat terlarang jenis Eximer,” kata Kompol Dani.

Baca: Oknum Kades di Grobogan Diduga Minum Miras, Begini Nasibnya

Obat terlarang tersebut diketahui milik salah satu pelaku berinisial MR (17). Saat ini keenamnya dibawa Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Para pelaku dikenakan tipiring. Sementara untuk pelaku MR diserahkan ke Sat Resnarkoba karena kepemilikan pil koplo tersebut,” tegasnyaKapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan bahwa Polresta Surakarta akan menindak tegas penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi, dan praktek prostitusi.”Kami berharap kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera  melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke no Pribadi saya 082167157000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler