Naik 7,3 Persen, UMK Semarang Diusulkan Naik Jadi Rp 3.060.000
Murianews
Sabtu, 3 Desember 2022 21:08:38
Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan, besaran UMK yang diusulkan sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot, pengusaha, dan buruh. Saat ini usulan tersebut sudah diajukan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
”UMK sudah diajukan (ke Gubernur). Jadi sekitar Rp 3.060.000, sekitar 7,3 persenan kenaikannya, sesuai dengan apa yang jadi Permenaker,” katanya seperti dikutip
Detik Jateng, Sabtu (3/12/2022).
Ia menjelaskan komunikasi sudah dilakukan dengan Apindo dan buruh. Selain itu Ita menyebutkan kenaikan upah sudah melebihi keinginan dari Serikat pekerja.
”Komunikasi dengan Apindo sehingga bersama-sama mengawal. Karena dari serikat pekerja ingin Rp 3.019.000. Ini ada kenaikan semoga sesuai. Sudah ajukan ke Pak Gub. Tinggal pengesahan,” tegasnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar sebesar 8,01 persen. Maka kenaikan dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169,69 di tahun 2023 mendatang.”Catatan terakhirnya adalah Jawa Tengah nanti akan menggunakan UMK yang nanti akan kita putuskan pada 7 Desember,” kata Ganjar, Senin (28/11) lalu. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik Jateng
Murianews, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik menjadi Rp 3.060.000. Jumlah tersebut naik 7,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang nominalnya Rp 2.835.021,29.
Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan, besaran UMK yang diusulkan sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot, pengusaha, dan buruh. Saat ini usulan tersebut sudah diajukan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
”UMK sudah diajukan (ke Gubernur). Jadi sekitar Rp 3.060.000, sekitar 7,3 persenan kenaikannya, sesuai dengan apa yang jadi Permenaker,” katanya seperti dikutip Detik Jateng, Sabtu (3/12/2022).
Ia menjelaskan komunikasi sudah dilakukan dengan Apindo dan buruh. Selain itu Ita menyebutkan kenaikan upah sudah melebihi keinginan dari Serikat pekerja.
”Komunikasi dengan Apindo sehingga bersama-sama mengawal. Karena dari serikat pekerja ingin Rp 3.019.000. Ini ada kenaikan semoga sesuai. Sudah ajukan ke Pak Gub. Tinggal pengesahan,” tegasnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar sebesar 8,01 persen. Maka kenaikan dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169,69 di tahun 2023 mendatang.
”Catatan terakhirnya adalah Jawa Tengah nanti akan menggunakan UMK yang nanti akan kita putuskan pada 7 Desember,” kata Ganjar, Senin (28/11) lalu.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik Jateng