Ganjar Sebut Ada Dinamika Saat Pengusulan UMK 2023 se-Jateng
Murianews
Rabu, 7 Desember 2022 22:12:52
Kendati demikian, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Termasuk yang menjadi pedoman untuk menentukan UMK ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Ganjar mengatakan, penetapan UMK 2023 ini juga memperhatikan inflasi yang ada di Provinsi, kemudian pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu juga nilai alfa yang merupakan gambaran dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca: Sah! UMK 2023 se-Jateng Ditetapkan, Kota Semarang Paling Tinggi”Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” kata Ganjar saat konferensi pers penetapan UMK 2023 terhadap 35 Kabupaten/Kota, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).
Dengan ketentuan tersebut, masing-masing kabupaten/kota sudah menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Sehingga UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Sementara yang paling rendah di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 1.958.169,69.
Dengan ketentuan tersebut, masing-masing kabupaten/kota sudah menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Sehingga UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Sementara yang paling rendah di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 1.958.169,69.
Baca: Sah, UMK Pati 2023 Ditetapkan Rp 2.107.697,11”Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” tutur Ganjar. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
Murianews, Pati – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyebut jika dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ada dinamika yang dilalui. Salah satunya adalah perbedaan usulan dari masing-masing 35 kabupaten/kota.
Kendati demikian, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Termasuk yang menjadi pedoman untuk menentukan UMK ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Ganjar mengatakan, penetapan UMK 2023 ini juga memperhatikan inflasi yang ada di Provinsi, kemudian pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu juga nilai alfa yang merupakan gambaran dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca: Sah! UMK 2023 se-Jateng Ditetapkan, Kota Semarang Paling Tinggi
”Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” kata Ganjar saat konferensi pers penetapan UMK 2023 terhadap 35 Kabupaten/Kota, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).
Dengan ketentuan tersebut, masing-masing kabupaten/kota sudah menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Sehingga UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Sementara yang paling rendah di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 1.958.169,69.
Baca: Sah, UMK Pati 2023 Ditetapkan Rp 2.107.697,11
”Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” tutur Ganjar.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar