Rabu, 19 November 2025


Kapendam VI Mulawarman, Kolonel M Taufik Hanif mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Kamis (8/12/2022) lalu. Pelaku yang masih berpangkat prajurit satu (Pratu) itu membacok Komandannya yang berinisial A.

Saat itu, Pratu K tidak terima terhadap Kopda A yang memberi hukuman kepadanya berupa tendangan dan pukulan.

”Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Baca: Anggota TNI Ditemukan Meninggal di Kolong Jembatan

Tak terima karena mendapat hukuman tersebut, sekitar pukul 22.50 Wita, Pratu K mengambil senjata tajam (sajam) lalu mengejar Kopda A.

Pratu K pun melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki.

”Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Hanif.
Dari kejadian tersebut, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman melakukan penyelidikan dan penyidikan.Baca: Seorang Anggota TNI Tewas, Diduga Dianiaya Dua SeniornyaPratu K pun telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM.”Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini