Rabu, 19 November 2025


Dalam putusannya, hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa penjara selama satu tahun lantaran dua dosen UIN Semarang, yakni Amin Farih dan Adib terbukti telah menerima suap sebesar Rp 830 juta.

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hakim ketua Arkanu, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Baca: Delapan Kades di Demak Ditahan, Diduga Suap Dua Dosen UIN Semarang

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Namun, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.

Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang tersebut didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Demak.
Baca: Kasus Suap Seleksi Calon Perangkat Desa di Demak Seret 8 Kades, Semua jadi TersangkaKedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp 830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini