Kamis, 20 November 2025


Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni mengatakan, tindak pidana pencurian terjadi saat pelaku lari pagi dari kosnya di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah.

Di tengah aktivitasnya ia melihat sebuah sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tertempel. Tergiur dengan kesempatan tersebut, ia pun mencuri motor tersebut.

”Lokasi kejadian di halaman parkir toko emas di Jalan Irian, Kecamatan Klaten Tengah,” kata Wakapolresseperti dikutip Solopos.com, Jumat (16/12/2022).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan pelaku kemudian berusaha menjual sepeda motor yang dicuri melalui media sosial. Sementara, pemilik sepeda motor melaporkan peristiwa pencurian ke Polisi.

Baca: Koplak! Maling Motor di Pati Berhasil Ditangkap Gegara Kehabisan Bensin

Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten kemudian mendalami informasi yang diterima dari saksi dan korban. YS kemudian ditangkap di rumah indekos yang dia tempati, Selasa (13/12/2022) dini hari.

Umar menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan residivis. YS berasal dari Tuban, Jawa Timur dan menikah pada 2017 dikaruniai satu anak. Setelah bercerai, YS tinggal sendiri di rumah indekos.
”Karena alasan ekonomi, pelaku melakukan pencurian. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata dia.Sementara, YS mengatakan niatan jeleknya untuk mencuri muncul saat lari pagi dan melihat ada sepeda motor terparkir dengan posisi kunci masih menggantung pada stop kontak. Dia mengaku menjual sepeda motor yang dia curi melalui media sosial senilai Rp 1,5 juta.Baca: Hendak Dititipkan ke Lapas Tuban, Tahanan Bea Cukai Bojonegoro Malah Kabur”Saya tawarkan sekitar Rp 1,5 juta tetapi tidak ada yang berniat membeli. Ada pun yang menawar Rp 800 ribu. Saya di Klaten masih melamar pekerjaan, belum dapat kerja. Saya terdesak kebutuhan untuk kelanjutan hidup saya di Klaten,” ungkap dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler