Kuota Perempuan PPK Boyolali Tak Terpenuhi, KPU Tuai Kritikan
Murianews
Sabtu, 17 Desember 2022 08:13:33
Kritikan tersebut salah satunya datang dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Boyolali. Mereka menilai hasil seleksi PPK tersebut tidak sensitif gender dan inklusif.
Koordinator KIPP Boyolali Andi Sarjono menjelaskan, berdasarkan hasil seleksi PPK telah diumumkan KPU Boyolali pada Rabu (14/12/2022) dengan Surat Nomor: 07/PP.04.1-PU/3309/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024.
Hasil seleksi tersebut diketahui terdapat 27 perempuan dari 110 petugas PPK yang lulus seleksi KPU Boyolali. Dari jumlah itu, tiga kecamatan, Wonosamodro, Selo, dan Sambi tidak ada PPK perempuan.
”Tidak terpenuhinya kuota minimal 30% persen perempuan dari total anggota 110 PPK di 22 kecamatan, karena hanya 27 Perempuan atau setara dengan 25%. Hal ini tentu bertolak belakang dari mewujudkan demokrasi yang adil gender,” ujar Andi Sarjono seperti dikutip
Solopos.com, Sabtu (17/12/2022).
Baca: Tes CAT PPK Sukoharjo Sempat Terhenti Gegara Listrik PadamMenurutnya, hal ini menegaskan tidak ada pertimbangan keadilan gender saat tim seleksi memutuskan anggota PPK terpilih. Andi juga menilai kurangnya sosialisasi yang merata kepada semua masyarakat Boyolali.
Hal itu terlihat dari tidak ada pendaftar penyandang disabilitas. Padahal, jelasnya, menurut data dari Forum Komunikasi Difabel Boyolali, terdapat sekitar 8.000 penyandang disabilitas.
”Dampak dengan minimnya keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam PPK yang ditetapkan KPU Boyolali, pertama yaitu mundurnya semangat untuk memajukan kesetaraan gender dalam demokrasi terutama penyelenggara Pemilu,” lanjutnya.
Dampak kedua, sebut Andi, penyelenggara pemilu gagal menjadi contoh penerapan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga, hal ini akan mengancam terpenuhinya keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan wakil rakyat.”Bagaimana KPU akan mengawal agar partai politik memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan jika KPU sendiri memilih abai dan tidak sensitif gender?” kata dia.
Baca: 541 Pelamar PPK di Kudus Jalani Tes CATDampak selanjutnya, jelas Andi, dengan diabaikannya keberimbangan gender dalam PPK maka akan berdampak pada pengabaian-pengabaian pada tahap praktik demokrasi lainnya.”Misalnya, ketidakadilan gender di panitia penyelenggara pemilu di bawahnya Panitia Pemilihan Desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang sangat mungkin terjadi,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Boyolali – Tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali menuai kritikan.
Kritikan tersebut salah satunya datang dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Boyolali. Mereka menilai hasil seleksi PPK tersebut tidak sensitif gender dan inklusif.
Koordinator KIPP Boyolali Andi Sarjono menjelaskan, berdasarkan hasil seleksi PPK telah diumumkan KPU Boyolali pada Rabu (14/12/2022) dengan Surat Nomor: 07/PP.04.1-PU/3309/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024.
Hasil seleksi tersebut diketahui terdapat 27 perempuan dari 110 petugas PPK yang lulus seleksi KPU Boyolali. Dari jumlah itu, tiga kecamatan, Wonosamodro, Selo, dan Sambi tidak ada PPK perempuan.
”Tidak terpenuhinya kuota minimal 30% persen perempuan dari total anggota 110 PPK di 22 kecamatan, karena hanya 27 Perempuan atau setara dengan 25%. Hal ini tentu bertolak belakang dari mewujudkan demokrasi yang adil gender,” ujar Andi Sarjono seperti dikutip
Solopos.com, Sabtu (17/12/2022).
Baca: Tes CAT PPK Sukoharjo Sempat Terhenti Gegara Listrik Padam
Menurutnya, hal ini menegaskan tidak ada pertimbangan keadilan gender saat tim seleksi memutuskan anggota PPK terpilih. Andi juga menilai kurangnya sosialisasi yang merata kepada semua masyarakat Boyolali.
Hal itu terlihat dari tidak ada pendaftar penyandang disabilitas. Padahal, jelasnya, menurut data dari Forum Komunikasi Difabel Boyolali, terdapat sekitar 8.000 penyandang disabilitas.
”Dampak dengan minimnya keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam PPK yang ditetapkan KPU Boyolali, pertama yaitu mundurnya semangat untuk memajukan kesetaraan gender dalam demokrasi terutama penyelenggara Pemilu,” lanjutnya.
Dampak kedua, sebut Andi, penyelenggara pemilu gagal menjadi contoh penerapan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga, hal ini akan mengancam terpenuhinya keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan wakil rakyat.
”Bagaimana KPU akan mengawal agar partai politik memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan jika KPU sendiri memilih abai dan tidak sensitif gender?” kata dia.
Baca: 541 Pelamar PPK di Kudus Jalani Tes CAT
Dampak selanjutnya, jelas Andi, dengan diabaikannya keberimbangan gender dalam PPK maka akan berdampak pada pengabaian-pengabaian pada tahap praktik demokrasi lainnya.
”Misalnya, ketidakadilan gender di panitia penyelenggara pemilu di bawahnya Panitia Pemilihan Desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang sangat mungkin terjadi,” tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com