Rabu, 19 November 2025


Ketiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Wonosamodro, Kecamatan Selo, dan Kecamatan Sambi. Mereka pun menilai, tidak adanya keterwakilan perempuan di tiga kecamatan tersebut menujukkan gagalnya KPU Boyolali dalam menerapkan kesetaraan gender.

Koordinator KIPP Boyolali Andi Sarjono menjelaskan, hal itu diketahui berdasarkan hasil seleksi PPK yang telah diumumkan KPU Boyolali pada Rabu (14/12/2022) dengan Surat Nomor: 07/PP.04.1-PU/3309/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024.

Hasil seleksi tersebut diketahui terdapat 27 perempuan dari 110 petugas PPK yang lulus seleksi KPU Boyolali. Dari jumlah itu, tiga kecamatan, Wonosamodro, Selo, dan Sambi tidak ada PPK perempuan.

Baca: Kuota Perempuan PPK Boyolali Tak Terpenuhi, KPU Tuai Kritikan

”Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU gagal menjadi contoh penerapan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemilu,” tegasnya seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (17/12/2022).

Menurutnya, hal ini menegaskan tidak ada pertimbangan keadilan gender saat tim seleksi memutuskan anggota PPK terpilih. Andi juga menilai kurangnya sosialisasi yang merata kepada semua masyarakat Boyolali.

Hal itu terlihat dari tidak ada pendaftar penyandang disabilitas. Padahal, jelasnya, menurut data dari Forum Komunikasi Difabel Boyolali, terdapat sekitar 8.000 penyandang disabilitas.

”Dampak dengan minimnya keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam PPK yang ditetapkan KPU Boyolali, pertama yaitu mundurnya semangat untuk memajukan kesetaraan gender dalam demokrasi terutama penyelenggara Pemilu,” lanjutnya.
Dampak kedua, sebut Andi, penyelenggara pemilu gagal menjadi contoh penerapan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga, hal ini akan mengancam terpenuhinya keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan wakil rakyat.”Bagaimana KPU akan mengawal agar partai politik memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan jika KPU sendiri memilih abai dan tidak sensitif gender?” kata dia.Baca: Calon PPK di Jepara Mulai Jalani Tes WawancaraDampak selanjutnya, jelas Andi, dengan diabaikannya keberimbangan gender dalam PPK maka akan berdampak pada pengabaian-pengabaian pada tahap praktik demokrasi lainnya.”Misalnya, ketidakadilan gender di panitia penyelenggara pemilu di bawahnya Panitia Pemilihan Desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang sangat mungkin terjadi,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler