Sebarkan Video Asusila, Warga Banyumas Diringkus Polisi
Murianews
Sabtu, 17 Desember 2022 11:50:34
Wakapolres Kompol Pujiono mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila. Tersangka dengan sengaja menyebarkan video asusila yang bermuatan pornografi milik korban kepada orang lain.
”Video asusila dipertontonkan dan disebar kepada orang lain seperti teman-teman tersangka termasuk istrinya pada kurun waktu bulan November – Desember 2022,” jelas Wakapolres.
Ia menjelaskan, penyebaran video asusila tersebut berawal saat tersangka menemukan tas warna hitam berisi dua handphone dan sejumlah barang lainnya.
Baca: Video Oknum Polisi di Jateng Diduga Onani Gegerkan Jagat MayaTersangka kemudian berusaha membuka kunci handphone dengan kode angka secara acak, hingga salah satunya berhasil dibuka. Sedangkan satu handphone lainnya tetap tidak bisa dibuka.
”Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban yang oleh tersangka kemudian dipertontonkan kepada orang lain,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus berawal saat tersangka mempertontonkan video asusila korban kepada teman-temannya. Salah satu teman tersangka mengetahui identitas korban yang kemudian memberi tahunya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Baca: Pemeran Kebaya Merah Sudah Buat 92 Video, Ada yang Satu Lawan Tiga”Berdasarkan laporan korban dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis (8/12/2022),” jelasnya.Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Samsung Galaxy A21S warna hitam, satu buah handphone merk iPhone XS Max warna Gray 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.”Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Purbalingga – Seorang warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas berinisial IM (23) terpaksa berurusan dengan polisi. Hal ini setelah ia menyebar dan mempertontonkan video asusila dari handphone (HP) yang ditemukannya belum lama ini.
Wakapolres Kompol Pujiono mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila. Tersangka dengan sengaja menyebarkan video asusila yang bermuatan pornografi milik korban kepada orang lain.
”Video asusila dipertontonkan dan disebar kepada orang lain seperti teman-teman tersangka termasuk istrinya pada kurun waktu bulan November – Desember 2022,” jelas Wakapolres.
Ia menjelaskan, penyebaran video asusila tersebut berawal saat tersangka menemukan tas warna hitam berisi dua handphone dan sejumlah barang lainnya.
Baca: Video Oknum Polisi di Jateng Diduga Onani Gegerkan Jagat Maya
Tersangka kemudian berusaha membuka kunci handphone dengan kode angka secara acak, hingga salah satunya berhasil dibuka. Sedangkan satu handphone lainnya tetap tidak bisa dibuka.
”Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban yang oleh tersangka kemudian dipertontonkan kepada orang lain,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus berawal saat tersangka mempertontonkan video asusila korban kepada teman-temannya. Salah satu teman tersangka mengetahui identitas korban yang kemudian memberi tahunya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Baca: Pemeran Kebaya Merah Sudah Buat 92 Video, Ada yang Satu Lawan Tiga
”Berdasarkan laporan korban dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis (8/12/2022),” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Samsung Galaxy A21S warna hitam, satu buah handphone merk iPhone XS Max warna Gray 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
”Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com