– Polda Lampung berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok illegal asal Jawa Tengah (Jateng) yang hendak dikirim ke Jambi. Jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan saat melintas di jalan tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kanit I PJR Ditlantas Polda Lampung AKP Yuniarta mengatakan, penangkapan jutaan batang rokok ilegal tersebut berawal saat petugas melakukan patroli di Jalan Tol tepatnya di KM 50 ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah truk mencurigakan. Awalnya, sopir truk bernopol BA 8050 MA mengaku tengah membawa perabotan rumah karena mau pindahan.
”Lantaran masih curiga anggota kemudian melakukan pengecekan ke bagian bak truk dan menemukan kardus-kardus yang rupanya berisi rokok illegal,” katanya seperti dikutip
, Selasa (20/12/2022).
Saat melakukan pengecekan tersebut, lanjutnya, petugas mendapati 168 dus berisi rokok illegal. Dari penemuan tersebut, sopir pun tak bisa berkutik dan mengakui jika rokok ilegal tersebut berasal dari Jateng dan akan dikirim ke Jambi.
”Total ada sebanyak 2.688.000 batang rokok illegal. Tujuannya ke Jambi dari Jawa Tengah,” tegasnya.Guna penyelidikan lebih lanjut supir bersama barang bukti kemudian di bawa pos PJR untuk dilakukan pemeriksaan.”Kami bawa dan lakukan pemeriksaan diakui supir bernama BD (53) rokok tersebut hendak dibawa ke Jambi, rokok-rokok ini diproduksi di Jawa Tengah,” ujar Yuniarta.Usai dilakukan pemeriksaan, sopir dan barang bukti dibawa ke Polda Lampung untuk diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus guna penyelidikan lebih lanjut. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com
[caption id="attachment_228489" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi rokok ilegal berhasil diamankan petugas. (Murianews/Istimewa)[/caption]
Bandar Lampung – Polda Lampung berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok illegal asal Jawa Tengah (Jateng) yang hendak dikirim ke Jambi. Jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan saat melintas di jalan tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kanit I PJR Ditlantas Polda Lampung AKP Yuniarta mengatakan, penangkapan jutaan batang rokok ilegal tersebut berawal saat petugas melakukan patroli di Jalan Tol tepatnya di KM 50 ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah truk mencurigakan. Awalnya, sopir truk bernopol BA 8050 MA mengaku tengah membawa perabotan rumah karena mau pindahan.
”Lantaran masih curiga anggota kemudian melakukan pengecekan ke bagian bak truk dan menemukan kardus-kardus yang rupanya berisi rokok illegal,” katanya seperti dikutip
Detik.com, Selasa (20/12/2022).
Baca: Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan Bea Cukai Kudus di Bus AKAP
Saat melakukan pengecekan tersebut, lanjutnya, petugas mendapati 168 dus berisi rokok illegal. Dari penemuan tersebut, sopir pun tak bisa berkutik dan mengakui jika rokok ilegal tersebut berasal dari Jateng dan akan dikirim ke Jambi.
”Total ada sebanyak 2.688.000 batang rokok illegal. Tujuannya ke Jambi dari Jawa Tengah,” tegasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut supir bersama barang bukti kemudian di bawa pos PJR untuk dilakukan pemeriksaan.
”Kami bawa dan lakukan pemeriksaan diakui supir bernama BD (53) rokok tersebut hendak dibawa ke Jambi, rokok-rokok ini diproduksi di Jawa Tengah,” ujar Yuniarta.
Usai dilakukan pemeriksaan, sopir dan barang bukti dibawa ke Polda Lampung untuk diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com