Rabu, 19 November 2025


Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali Moch Hasan Habibi menjelaskan delapan WBP tersebut berasal dari kasus narkoba dan kriminal umum lainnya.

“Untuk yang diusulkan remisi 15 hari itu minimal 6 bulan, nanti bertahap ketika sudah tahun kedua akan mendapatkan 30 hari, dan ada perhitunganya nanti tergantung putusan inkrahnya dia,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (20/12/2022).

Sebagai informasi, terdapat 194 WBP di Rutan Kelas IIB Boyolali, lima di antaranya perempuan, dan delapan WBP beragama Kristen.

Habib menambahkan proses administrasi pengusulan remisi di Rutan Boyolali telah selesai. Untuk tahapan selanjutnya adalah usulan ke pusat.

Baca: 257 WBP di Jepara Dapat Remisi, Empat Orang Langsung Bebas

Hasan mengungkapkan saat ini Rutan Kelas IIB Boyolali tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari pusat. Untuk pengumuman remisi, kata dia, biasanya dilaksanakan pada perayaan Hari Natal.

Dia mengungkapkan pengusulan remisi natal tersebut atas dasar penilaian pembinaan dari unsur kepribadian dan kemandirian.

Hasan menambahkan syarat untuk mendapatkan remisi antara lain minimal enam bulan WBP harus berkelakuan baik.

”Kemudian wajib mengikuti program pembinaan di sini, contoh untuk pembinaan kepribadian kan ada salat lima waktu, ada pembinaan kerohanian seperti mengaji, tausiyah dari luar untuk pendalaman terkait kajian keagamaan baik untuk muslim dan nonmuslim,” jelasnya.

Selanjutnya, ada juga program untuk kemandirian yang telah diprogramkan dan wajib diikuti WBP, salah satunya adalah program kemandirian di bidang pertanian, perikanan, dan mebel.

Baca: Napi Terorisme dan Kasus Korupsi di Lapas Semarang Kebagian Jatah RemisiPembinaan kepribadian dan kemandirian, lanjutnya, menjadi penilaian untuk WBP yang memang benar-benar memiliki tujuan menjadi lebih baik ketika dia sudah keluar dari rutan.”Program pembinaan melalui beberapa tahapan, program pembinaan tersebut tujuannya ketika dia sudah berkelakuan baik akan berdampak ketika telah keluar dari rutan. Jadi otomatis berkesinambunganlah program itu dari dalam sampai dia keluar nanti, harapan kami seperti itu,” ujarnya.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, mengungkapkan ada 300-an WBP dari Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah yang diusulkan mendapat remisi Natal 2022.”Jumlahnya sekitar 300-an. Sekarang ini sudah dapat [diusulkan] semuanya, tidak ada terkecuali. Itu undang-undang pemasyarakatan hak warga binaan tanpa terkecuali harus diberikan,” ujar dia.Ia mengungkapkan dulu beberapa WBP terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.”Kalau dulu ada hambatan PP 39, perkara korupsi, perkara narkotika bandar, itu tidak dapat remisi kecuali dia punya justice collaborator. Sekarang ini semuanya dapat remisi,” ujar dia.Lebih lanjut, ia mengungkapkan WBP yang mendapatkan remisi pada Natal 2022 hanya yang beragama kristen dan katolik. Ia menyebutkan remisi tersebut adalah remisi keagamaan, WBP yang memeluk agama lain juga akan menerima remisi di hari besar agama masing-masing. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler