Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (21/12/2022). Putusan vonis terhadap terdakwa eks direktur PDAM Solo yang cabuli siswi SMA itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tipu muslihat dalam perbuatan cabul.
”Terdakwa divonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan penjara sesuai amar putusan majelis hakim,” kata pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto seperti dikutip
.
Proses persidangan kasus pencabulan itu bergulir mulai 13 Oktober dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Kemudian, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU digelar pada 1 Desember.
Kasus es direktur PDAM Solo cabuli siswi SMA tersebut menyedot perhatian publik lantaran korban merupakan anak teman terdakwa. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Kala itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda senilai Rp10 juta subsider dua bulan penjara. “Amar putusan majelis hakim seperti itu. Ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan,” ujar Bambang.Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Tri Atmojo Sukomulyo bermula dari laporan orang tua korban. Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di sejumlah lokasi berbeda.Lokasi pertama di dalam mobil terdakwa dan ibu korban. Kemudian, di sejumlah fasilitas umum seperti kolam renang di beberapa hotel di Kota Bengawan.Terdakwa membujuk rayu korban berdalih bisa menyelesaikan permasalahan pribadi korban. Terdakwa mengaku bisa mengusir roh halus yang dialami korban. Tri Atmojo Sukomulyo ditangkap pada 4 Juli dan langsung ditahan di Polresta Solo. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Solo — Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada eks Direktur Teknik Perumda Air Minum Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo. Selain penjara lima tahun, pria yang tega mencabuli siswi SMA sebanyak 12 kali itu juga di denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (21/12/2022). Putusan vonis terhadap terdakwa eks direktur PDAM Solo yang cabuli siswi SMA itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tipu muslihat dalam perbuatan cabul.
Baca: Modal Janji Palsu, Mantan Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMK Belasan Kali
”Terdakwa divonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan penjara sesuai amar putusan majelis hakim,” kata pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto seperti dikutip
Solopos.com.
Proses persidangan kasus pencabulan itu bergulir mulai 13 Oktober dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Kemudian, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU digelar pada 1 Desember.
Kasus es direktur PDAM Solo cabuli siswi SMA tersebut menyedot perhatian publik lantaran korban merupakan anak teman terdakwa. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Kala itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda senilai Rp10 juta subsider dua bulan penjara. “Amar putusan majelis hakim seperti itu. Ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan,” ujar Bambang.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Tri Atmojo Sukomulyo bermula dari laporan orang tua korban. Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di sejumlah lokasi berbeda.
Lokasi pertama di dalam mobil terdakwa dan ibu korban. Kemudian, di sejumlah fasilitas umum seperti kolam renang di beberapa hotel di Kota Bengawan.
Terdakwa membujuk rayu korban berdalih bisa menyelesaikan permasalahan pribadi korban. Terdakwa mengaku bisa mengusir roh halus yang dialami korban. Tri Atmojo Sukomulyo ditangkap pada 4 Juli dan langsung ditahan di Polresta Solo.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com