Rabu, 19 November 2025


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno membenarkan hal tersebut. Ia pun menjelasakan rata-rata guru yang mengajukan cuti dilakukan pada libur sekolah. Selain itu, tidak ada larangan mengambil cuti tahunan saat Nataru kali ini.

”Rata-rata mengajukan dua sampai tiga hari, kan liburan beberapa kali (hari libur dalam periode satu tahun), hari ini diambil dua-tiga hari. Nanti ada kesempatannya bisa diambil juga,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (22/12/2022).

Baca: Guru TK di Kudus Diberi Penyuluhan Keuangan dari OJK dan DPR

Menurut dia, ASN Pemkot Solo yang mengajukan cuti tahunan biasanya melihat kebutuhan. Mereka yang melakukan perjalanan ke Semarang, Jogja, Surabaya, mengajukan dua sampai tiga hari. Apabila ke daerah yang lebih jauh, seperti Papua bisa mengajukan cuti lebih lama.

Dwi mengatakan lingkungan ASN sudah tidak ada mekanisme izin. Apabila ada keperluan keluarga yang tidak bisa diakomodasi dengan alasan penting, ASN harus mengambil cuti tahunan.

Menurut Dwi, ASN termasuk guru kini mendapatkan hak cuti tahunan 12 hari selama periode satu tahun. Dulu, sebelum ada aturan itu, guru ikut libur waktu liburan sekolah dan hak cuti tahunan tidak digunakan.”Untuk target pekerjaan, realisasi pekerjaan kelihatan hampir semua perangkat daerah targetnya sudah tercapai. Asumsinya akhir tahun ini tidak ada lagi kegiatan yang mengharuskan mereka ke kantor. Kecuali bagian pengelolaan keuangan kelihatannya sampai akhir tahun mereka masih melaksanakan tugas,” ungkapnya.Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan ASN Pemkot Solo boleh mengambil haknya berupa cuti tahunan pada periode Natal dan Tahun Baru 2023. Ada banyak ASN yang sudah mengajukan cuti tahunan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler