Rabu, 19 November 2025


Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan, pemberian remisi ke 12 napi tersebut diberikan setelah melalui pertimbangan tertentu dari pusat. Apalagi, terdapat syarat tertentu untuk mengajukan remisi.

”Narapidana harus memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, kemudian selama di dalam Rutan selalu berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Senin (26/12/2022).

Baca: Belasan Napi Lapas Pati Bakal Dapat Remisi Natal

Andri mengatakan selain itu juga telah dilakukan Asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) oleh Asesor ataupun petugas Bapas. Hasil asesmen tersebut untuk menunjukan penurunan tingkat risiko narapidana dan terpenuhinya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sebagai pedoman penilaian perilaku warga binaan.

Andri menambahkan besaran remisi yang didapat narapidana pada Natal kali ini berbeda ada yang mendapat lima belas hari dan ada yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.

Sementara itu, salah satu Narapidana yang mendapat Remisi, Rein, 25, menyatakan sangat senang dan bahagia karena dapat pengurangan masa pidana bertepatan di Hari Raya Natal.”Saya sangat senang dan bahagia mendapat remisi kali ini,” ujar dia.Rein melanjutkan bahwa itu semua tak lepas dari kuasa Tuhan. “Semoga saya menjadi pribadi yang lebih baik dan taat menjalankan perintah Tuhan,” ungkap dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini