Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi. Ia juga menegaskan izin pesta kembang api akan diberikan langsung oleh Polda Jateng.
“Diizinkan, namun syaratnya jika ingin mengadakan perayaan malam tahun baru minimal memberitahukan kepolisian. Khususnya di Polrestabes Semarang, bisa melalui Polsek. Paling tidak izinnya tiga hari sebelumnya,” kata Ardi seperti dikutip
, Senin (26/12/2022).
Meski ada izin dari pihak kepolisian, dia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api.
Izin gelaran pesta kembang api sendiri akan dikeluarkan dari Direktorat Intel Polda Jawa Tengah. Sebab, kembang api menggunakan bahan berbahaya yang bisa menyebabkan kebakaran.
“Jadi untuk hotel atau restoran yang mau menggelar pesta kembang api, wajib melapor agar kita bisa merencanakan keamanannya sehingga bisa meminimalisir risiko yang terjadi, ” tegas Ardi.Senada, Plt Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, mengatakan pihaknya meminta masyarakat meminta izin kepada kepolisian sebelum mengadakan pesta kembang api di malam tahun baru.”Kita harapkan Tahun Baru 2023 yang penting tidak ada petasan, yang dilarang petasan. Kembang api masih bisa, termasuk kita bersama dengan Pak Dandim merayakan yang besarnya di Lapangan Garnisun,” jelas Ita. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Semarang – Polrestabes Semarang menegaskan semua pesta kembang api di Kota Semarang wajib berizin. Izin tersebut minimal diajukan tiga hari sebelum hari H.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi. Ia juga menegaskan izin pesta kembang api akan diberikan langsung oleh Polda Jateng.
“Diizinkan, namun syaratnya jika ingin mengadakan perayaan malam tahun baru minimal memberitahukan kepolisian. Khususnya di Polrestabes Semarang, bisa melalui Polsek. Paling tidak izinnya tiga hari sebelumnya,” kata Ardi seperti dikutip
Solopos.com, Senin (26/12/2022).
Baca: Tahun Baru, Warga Kudus Dilarang Gelar Pesta Kembang Api
Meski ada izin dari pihak kepolisian, dia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api.
Izin gelaran pesta kembang api sendiri akan dikeluarkan dari Direktorat Intel Polda Jawa Tengah. Sebab, kembang api menggunakan bahan berbahaya yang bisa menyebabkan kebakaran.
“Jadi untuk hotel atau restoran yang mau menggelar pesta kembang api, wajib melapor agar kita bisa merencanakan keamanannya sehingga bisa meminimalisir risiko yang terjadi, ” tegas Ardi.
Senada, Plt Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, mengatakan pihaknya meminta masyarakat meminta izin kepada kepolisian sebelum mengadakan pesta kembang api di malam tahun baru.
”Kita harapkan Tahun Baru 2023 yang penting tidak ada petasan, yang dilarang petasan. Kembang api masih bisa, termasuk kita bersama dengan Pak Dandim merayakan yang besarnya di Lapangan Garnisun,” jelas Ita.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com