Rabu, 19 November 2025


Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi mengatakan, pemerkosaan itu berawal saat pelaku yang merupakan kuli bangunan sedang membersihkan rumput di rumah tetangganya. Sementara korban sedang bermain di sekitar lokasi.

”Korban bermain air di jalan depan lokasi, kemudian tersangka menarik tangan korban diajak ke makam. Tersangka mengajak korban masuk ke makam,” katanya seperti dikutip Detik.com, Jumat (30/12/2022).

Usai melakukan aksi bejatnya di makam, pelaku ternyata juga dengan tega memukul korbannya. Pelaku, kemudian meninggalkan korban menuju ke sungai untuk buang air. Korban lantas ditemukan dan ditolong oleh teman-temannya dibawa pulang.

”Jadi yang menolong korban itu temannya usia sebaya. Setelah itu tersangka melihat korban berjalan pulang dengan temannya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, perbuatan keji itu dilakukan tersangka pada Juli 2022 lalu. Namun keluarga baru melaporkannya ke polisi pada 28 Desember 2022 lalu setelah korban bercerita pada ibunya.

Atas saran warga akhirnya dilaporkan bulan Desember 2022 meskipun kejadian bulan Juli 2022. ”Tersangka kita tangkap dan kita bawa ke Polres Klaten. Korban dan tersangka tetangga selisih satu rumah,” papar Febriyanti.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni menambahkan, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.”Barang bukti yang diamankan satu baju gamis warna ungu motif bunga, celana pendek putih, satu kaos warna hijau dan fotokopi akta lahir korban,” terangnya.Pelaku, tambah wakapolres diancam dengan pasal 81 ayat 1, pasal 82 ayat 1 dan 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku dan korban ini tetangga,” imbuh Tri Wahyuni. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler