Kamis, 20 November 2025


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Suprapto mengatakan, sanksi pemecatan tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.

”Selama 2022, ada satu PNS yang dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Senin (2/1/2023).

Meski begitu, ia enggan membeberkan pelanggaran yang dilakukan. Ia hanya menegaskan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan besar kecilnya pelanggaran.

”Intinya sanksi yang diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Kalau kecil ya kecil, tapi kalau berat tentu sanksinya berat,” ungkapnya.

Suprapto menyebutkan, selain sanksi pemecatan, satu lagi PNS di Karanganyar juga diberikan sanksi penunsaan kenaikan pangkat.”Ada satu orang yang diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat pada 14 Januari 2022,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler