1 PNS Karanganyar Dipecat Gegara Indispliner
Murianews
Senin, 2 Januari 2023 19:47:55
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Suprapto mengatakan, sanksi pemecatan tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.
”Selama 2022, ada satu PNS yang dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Senin (2/1/2023).
Meski begitu, ia enggan membeberkan pelanggaran yang dilakukan. Ia hanya menegaskan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan besar kecilnya pelanggaran.
”Intinya sanksi yang diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Kalau kecil ya kecil, tapi kalau berat tentu sanksinya berat,” ungkapnya.
Suprapto menyebutkan, selain sanksi pemecatan, satu lagi PNS di Karanganyar juga diberikan sanksi penunsaan kenaikan pangkat.”Ada satu orang yang diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat pada 14 Januari 2022,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Karanganyar – Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kabupaten Karanganyar dipecat. Pemecatan tersebut dilakukan di tahun 2022 lantaran melakukan indisipliner.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Suprapto mengatakan, sanksi pemecatan tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.
”Selama 2022, ada satu PNS yang dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Senin (2/1/2023).
Meski begitu, ia enggan membeberkan pelanggaran yang dilakukan. Ia hanya menegaskan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan besar kecilnya pelanggaran.
”Intinya sanksi yang diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Kalau kecil ya kecil, tapi kalau berat tentu sanksinya berat,” ungkapnya.
Suprapto menyebutkan, selain sanksi pemecatan, satu lagi PNS di Karanganyar juga diberikan sanksi penunsaan kenaikan pangkat.
”Ada satu orang yang diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat pada 14 Januari 2022,” imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com