Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (2/1/2023) dan baru tiba di Yogyakarta pagi ini, Selasa (3/1/2023).
Kedua tersangka yakni pria berinisial SIP (31) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, dan JN (32) asal Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya hingga saat ini masih diperiksa polisi.
”Kami sedang mendalami motif yang bersangkutan dalam melakukan tindak pidana tersebut,” kata Nuredy Seperti dikutip
.
Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jakarta dengan lokasi berbeda. Tersangka SIP ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
”Kemudian atas penangkapan tersebut kita kembangkan kepada tersangka yang kedua yang berinisial JN yang kita tangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur,” terangnya.
Di sisi lain, polisi juga mencari laptop yang dicuri dari rumah jaksa KPK. Dari keterangan pelaku, barang tersebut sudah dibuang di sungai di Jogja.”Nanti akan kami masih teliti lebih lanjut karena keterangan tersangka saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah,” terangnya.Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com
Murianews, Sleman – Polisi berhasil menangkap dua maling pembobol rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Keduanya tersangka kini ditahan Polda DIY.
Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (2/1/2023) dan baru tiba di Yogyakarta pagi ini, Selasa (3/1/2023).
Kedua tersangka yakni pria berinisial SIP (31) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, dan JN (32) asal Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya hingga saat ini masih diperiksa polisi.
”Kami sedang mendalami motif yang bersangkutan dalam melakukan tindak pidana tersebut,” kata Nuredy Seperti dikutip
Detik.com.
Baca: Tahun Politik, KPK Siap Antisipasi Tindak Pidana Korupsi
Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jakarta dengan lokasi berbeda. Tersangka SIP ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
”Kemudian atas penangkapan tersebut kita kembangkan kepada tersangka yang kedua yang berinisial JN yang kita tangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur,” terangnya.
Di sisi lain, polisi juga mencari laptop yang dicuri dari rumah jaksa KPK. Dari keterangan pelaku, barang tersebut sudah dibuang di sungai di Jogja.
”Nanti akan kami masih teliti lebih lanjut karena keterangan tersangka saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah,” terangnya.
Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com