Rabu, 19 November 2025


Selebitis yang akrab disapa Densu itu dilaporkan Rozy, mantan suami Norma Risma atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

Pengacara Rozy Jumhadi mengatakan, laporan tersebut dilakukan Kamis (5/1/2023) kemarin. Laporan itu dilakukan sebagai buntut podcastnya yang dinilai telah menyudutkan kliennya.

”Nah makanya kami melaporkan (Deny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya,” katanya seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (5/1/2023).

Jumhadi juga membantah perkataan Norma Risma di podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang mengatakan kalau mantan suami dan ibunya digerebek tanpa pakaian kemudian di arak warga.

Selain itu, unggahan Norma di sejumlah akun medsos juga turut dibantah, karena dianggap tidak sesuai fakta.

”Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Deny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan,” terangnya.Dalam pelaporan tersebut, Rozy turut menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. Sembari memegang dokumen di map warna merah, mantan suami Norma itu membantah segala yang dituduhkan kepadanya. Termasuk dugaan perzinahan dikontrakan ia dan Norma hingga kemudian di arak warga.”Intinya cuma kesalahpahaman saja, saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebekan). Jadi saya disangka yang enggak-enggak. Harapan saya, semoga proses (hukum) nya lancar,” ujar Rozy. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler