208 Lowongan Panwaslu Tingkat Desa di Sragen Segera Dibuka
Murianews
Senin, 9 Januari 2023 10:03:42
Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya mengatakan, total kebutuhan Panwaslu tingkat kelurahan dan desa di Provinsi Jawa Tengah adalah sebanyak 8.562 orang. Sementara di Kabupaten Sragen satu kelurahan/desa membutuhkan satu orang anggota Panwaslu kelurahan/desa.
”Di Sragen terdapat 196 desa dan 12 kelurahan. Jadi untuk Kabupaten Sragen dibutuhkan 208 anggota Panwaslu desa/kelurahan,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Budhi menjelaskan tugas Panwaslu kelurahan/desa sama seperti Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, namun dalam lingkup lebih kecil. Yaitu mengawasi proses jalannnya Pemilu pada tingkat kelurahan/desa.
”Iya, tugasnya sama seperti Panwaslucam, namun di tingkat desa atau kelurahan,” tambah Budhi.
Belum ada petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut mengenai cara atau pun syarat pendaftaran calon anggota panwaslu desa/kelurahan di Sragen maupun daerah lain.
Baca: Bawaslu Minta ke Jokowi Agar Panwaslu Bisa dari Lulusan SMPBawaslu RI belum mengeluarkan juknis tersebut. Namun, Budhi menjelaskan kemungkinan pendaftaran mulai dibuka Januari 2023 ini. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD merujuk pada Pasal 92 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni satu orang di setiap kelurahan atau desa.
Sementara itu, berdasarkan laman ponorogo.bawaslu.go.id, nggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc. Artinya sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, bersifat sementara.
Selain itu juga sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu. Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban anggota Panwaslu tingkat desa/kelurahan, sesuai Pasal 108 UU No 7/2017 yaitu mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.Kemudian tugas panwaslu desa/kelurahan termasuk di Sragen yakni mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa. Panwaslu desa/kelurahan juga mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.Tugas berikutnya mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa, serta melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sedangkan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur Pasal 109 UU No 7/2017, meliput menerima dan menyampaikan laporan mngenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.Kemudian membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Sragen —Sebanyak 208 lowongan sebagai Panwaslu tingkat kelurahan atau desa di Sragen segera dibuka. Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen masih menunggu juklak dan juknis dari Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya mengatakan, total kebutuhan Panwaslu tingkat kelurahan dan desa di Provinsi Jawa Tengah adalah sebanyak 8.562 orang. Sementara di Kabupaten Sragen satu kelurahan/desa membutuhkan satu orang anggota Panwaslu kelurahan/desa.
”Di Sragen terdapat 196 desa dan 12 kelurahan. Jadi untuk Kabupaten Sragen dibutuhkan 208 anggota Panwaslu desa/kelurahan,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Budhi menjelaskan tugas Panwaslu kelurahan/desa sama seperti Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, namun dalam lingkup lebih kecil. Yaitu mengawasi proses jalannnya Pemilu pada tingkat kelurahan/desa.
”Iya, tugasnya sama seperti Panwaslucam, namun di tingkat desa atau kelurahan,” tambah Budhi.
Belum ada petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut mengenai cara atau pun syarat pendaftaran calon anggota panwaslu desa/kelurahan di Sragen maupun daerah lain.
Baca: Bawaslu Minta ke Jokowi Agar Panwaslu Bisa dari Lulusan SMP
Bawaslu RI belum mengeluarkan juknis tersebut. Namun, Budhi menjelaskan kemungkinan pendaftaran mulai dibuka Januari 2023 ini. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD merujuk pada Pasal 92 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni satu orang di setiap kelurahan atau desa.
Sementara itu, berdasarkan laman ponorogo.bawaslu.go.id, nggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc. Artinya sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, bersifat sementara.
Selain itu juga sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu. Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban anggota Panwaslu tingkat desa/kelurahan, sesuai Pasal 108 UU No 7/2017 yaitu mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
Kemudian tugas panwaslu desa/kelurahan termasuk di Sragen yakni mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa. Panwaslu desa/kelurahan juga mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Tugas berikutnya mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa, serta melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur Pasal 109 UU No 7/2017, meliput menerima dan menyampaikan laporan mngenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
Kemudian membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com