Rabu, 19 November 2025


Kabid Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses pidana Kombes YBK saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya. Sementara kode etik akan diproses selanjutnya setelah unsur pidana di Polda Metro Jaya selesai dilakukan.

”Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” jelasnya seperti dikutip Suara.com.

Baca: Kombes Yulius Ditangkap saat Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Pemasok Diburu

Dedi menjelaskan, sanksi ini sejalan dengan komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.

”Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,” ujar Dedi dikutip dari pmjnews.com.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Kombes YBK berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
”Iya benar bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan di Baharkam,” ujarnya.Zulpan menambahkan, Kombes YBK juga pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua. Namun Zulpan tidak menjelaskan soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri.”Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler