Kabid Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses pidana Kombes YBK saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya. Sementara kode etik akan diproses selanjutnya setelah unsur pidana di Polda Metro Jaya selesai dilakukan.
”Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” jelasnya seperti dikutip
.
Dedi menjelaskan, sanksi ini sejalan dengan komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.
”Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,” ujar Dedi dikutip dari pmjnews.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Kombes YBK berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
”Iya benar bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan di Baharkam,” ujarnya.Zulpan menambahkan, Kombes YBK juga pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua. Namun Zulpan tidak menjelaskan soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri.”Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com
Murianews, Jakarta – Salah satu oknum polisi berpangkat Kombes bernama Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang tertangkap nyabu bareng wanita di hotel diketahui berdinas di Baharkam Polri. Saat ini perwira menengah tersebut terancam disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Kabid Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses pidana Kombes YBK saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya. Sementara kode etik akan diproses selanjutnya setelah unsur pidana di Polda Metro Jaya selesai dilakukan.
”Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” jelasnya seperti dikutip
Suara.com.
Baca: Kombes Yulius Ditangkap saat Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Pemasok Diburu
Dedi menjelaskan, sanksi ini sejalan dengan komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.
”Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,” ujar Dedi dikutip dari pmjnews.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Kombes YBK berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
”Iya benar bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan di Baharkam,” ujarnya.
Zulpan menambahkan, Kombes YBK juga pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua. Namun Zulpan tidak menjelaskan soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri.
”Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam,” tambahnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Suara.com