Rabu, 19 November 2025


Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana, mengatakan tindakan tegas diberlakukan baik terhadap kendaraan roda dua maupun empat, baik pribadi maupun angkutan umum.

Beberapa pelanggaran yang ditindak di antaranya angkutan umum yang membawa muatan melebihi ketentuan atau over dimensi, serta pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor serta spion.

Ia mengatakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata itu sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca: Truk ODOL Masih Melintas di Jalan, Siap-Siap Kena Sanksi

”Juga untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman,” ujar AKP Sofia, seperti dikutip dari rilisnya kepada Solopos.com, Sabtu (14/1/2023).

AKP Sofia menyebut, penindakan dilakukan kepada beberapa kendaraan roda dua dan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Dalam beberapa hari terakhir, sebanyak 37 pengguna jalan dikenai sanksi tilang karena berbagai pelanggaran tersebut.
”Untuk kendaraan umum yang over dimensi dan over load juga kami lakukan penindakan, karena hal itu cukup berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat ban pecah maupun rem blong,“ ucap perwira pertama tersebut.Kasatlantas mengimbau masyarakat selalu tertib berlalu lintas, baik itu dari kelengkapan kendaraan maupun dalam berkendara.Hal itu demi menekan angka kecelakaan yang terjadi setiap hari di berbagai ruas jalan.”Patuhi rambu-rambu lalu lintas, utamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara,” tutupnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler