Tiga BUMDes di Karanganyar bisa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Murianews
Sabtu, 28 Januari 2023 22:41:35


Sedangkan tiga BUMDes di Karanganyar lainnya tengah proses aktivasi layanan tersebut. Hal ini tentunya makin memudahkan masyarakat karena layanan ini bisa dilakukan di level desa sehingga dirasa lebih efektif dan efisien.
Kasi Pajak Kendaraan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar Totok Hardiyanto mengatakan, para wajib pajak dapat membayar secara online di kantor BUMDes sekaligus mencetak bukti bayar pajaknya.
Baca juga: Majukan Desa, BUMDes Wadas Studi Banding ke 4 Desa di Yogyakarta
Tiga BUMDes yang melayani pembayaran pajak kendaraan itu Desa Ngunut di Kecamatan Jumantono, Desa Suruhkalang di Kecamatan Jaten dan Desa Kemiri di Kecamatan Kebakkramat.
“BUMDes di sana sejak September 2022 sudah membuka loket layanan pajak kendaraan,” kata Totok, dilansir dari Solopos.com, Sabtu (28/1/2023).
Layanan pembayaran pajak kendaraan melalui BUMDes sebagai upaya mendekati wajib pajak. Terutama di wilayah perdesaan yang aksesnya terlalu jauh dari kantor layanan pajak. Wajib pajak dari desa itu maupun sekitarnya dipersilakan membayar pajak kendaraan bermotor di sana. Mereka tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor layanan pajak di Kabupaten Karanganyar.
Dikatakannya, layanan pembayaran melalui BUMDes bisa langsung mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) . Setelah beres pembayarannya, wajib pajak akan memperoleh bukti berupa QR code yang dicetak ke lembar dokumen kendaraan bermotor yang sudah berpajak.
Saat ini tiga BUMDes lain sedang menunggu aktivasi layanan e-Samsat. Ketiga BUMDes itu yakni Bandardawung di Kecamatan Tawangmangu, Lempong di Kecamatan Jenawi, dan Tawangsari di Kecamatan Kerjo.
Totok berharap BUMDes lainnya bisa menjadi mitra UPPD Samsat Karanganyar. “Tapi memang butuh infrastruktur pendukung untuk bisa melayani PKB. Kami akan survei kelayakan. Apakah lokasinya terjangkau jaringan Internet dan apakah minimal punya printer dan komputer,” katanya.
Dalam layanan ini, BUMDes diuntungkan melalui biaya administrasi yang dibebankan ke wajib pajak. Biaya administrasi tersebut masuk ke kas BUMDes setempat. ”Biaya admin enggak mahal. Itu sah dan ditempel di loket. Kalau tidak salah Rp 5.000,” katanya.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber: solopos.com