Soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Ini Kata Sri Sultan

Murianews
Selasa, 31 Januari 2023 14:20:50


Sri Sultan mengaku menyerahkan semua keputusan tersebut ke pemerintah pusat. Apalagi semua keputusan berada di tangan pemerintah dan bukan dari perseorangan.
Saat ini, lanjutnya, ia berpedoman pada Undang-Undang Keistimewaan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Baca: Muhaimin Iskandar Kaji Soal Penghapusan Jabatan Gubernur
”Ya silakan saja. Terserah pemerintah pusat aja. Terserah undang-undang. Bunyi Undang-Undang Keistimewaannya seperti ap aitu yang kita jalankan,” kata Sri Sultan seperti dikutip Detik.com, Selasa (31/1/2023).
Sultan menjelaskan, politisi bebas berpendapat. Apalagi, kebebasan berpendapat sudah diatur dalam undang-undang. Karenanya ia tidak mau banyak berkomentar atas usulan Cak Imin tersebut.
”Ya silakan saja wong ya namanya politisi boleh usul apapun. Saya nggak bisa punya komentar nanti malah jadi masalah saya tidak mau terpancing hal-hal seperti itu,” tambah Sultan.
Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Ia bahkan mengaku sudah melakukan pengkajian dengan berbagai ahli.
Baca: Jelang Kedatangan Anies, Rumah Mantan Gubernur Banten Dilempari Sekarung Kobra
Cak Imin menilai, peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.
”Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya seperti dikutip Antara.
Menurutnya, saat ini sistem politik era reformasi harus dievaluasi secara keseluruhan, termasuk apabila meniadakan jabatan gubernur.
”PKB mengusulkan pemilihan langsung hanya pemilihan presiden dan pemilihan bupati dan wali kota,” ujarnya.
Karena itu, Cak Imin akan minta para pakar dan tokoh untuk memberikan refleksi sekaligus rekomendasi-rekomendasi, khususnya rekomendasi politik untuk perjuangan PKB dan NU pada masa yang akan datang.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com, Antara