Ambil Sabu, Pria Solo Diringkus Polisi di Kartasura
Murianews
Rabu, 1 Februari 2023 13:39:09
Pria berinisial TC alias Gendut (38) itu tak berkutik setelah petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus plastik klip yang dililit lakban oranye.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, TC dibekuk Satnarkoba Polres Sukoharjo, Kamis (26/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga yang curiga aktivitas pria mencurigakan di sekitar lokasi.
”Sebelumnya kami menerima informasi aktivitas seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Tepatnya di Terminal Kartasura dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam berpelat nomor AD 3364 LS,” katanya.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Kecurigaan petugas makin bertambah setelah tersangka berusaha melarikan diri saat melihat petugas.
”Akhirnya petugas menangkap tersangka. Dari pengakuannya, TC ini ternyata tengah mengambil paket yang diduga sabu-sabu,” terangnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam bungkus plastik klip yang dililit lakban oranye. Tersangka mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui jasa transfer.
”Transaksi dilakukan dengan penjual bernama Ompong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.Tersangka mengaku paket narkotika jenis sabu-sabu itu dikirim ke lokasi penangkapan pelaku seusai bertransaksi melalui website. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Atas perbuatannya, tersangka diherat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Sukoharjo – Seorang pria asal Banjarsari, Solo diringkus polisi saat mengambil paket sabu 0,55 gram di kawasan Terminal Kartasura baru, tepatnya di Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo.
Pria berinisial TC alias Gendut (38) itu tak berkutik setelah petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus plastik klip yang dililit lakban oranye.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, TC dibekuk Satnarkoba Polres Sukoharjo, Kamis (26/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga yang curiga aktivitas pria mencurigakan di sekitar lokasi.
”Sebelumnya kami menerima informasi aktivitas seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Tepatnya di Terminal Kartasura dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam berpelat nomor AD 3364 LS,” katanya.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Kecurigaan petugas makin bertambah setelah tersangka berusaha melarikan diri saat melihat petugas.
”Akhirnya petugas menangkap tersangka. Dari pengakuannya, TC ini ternyata tengah mengambil paket yang diduga sabu-sabu,” terangnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam bungkus plastik klip yang dililit lakban oranye. Tersangka mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui jasa transfer.
”Transaksi dilakukan dengan penjual bernama Ompong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.
Tersangka mengaku paket narkotika jenis sabu-sabu itu dikirim ke lokasi penangkapan pelaku seusai bertransaksi melalui website. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka diherat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun,” tambahnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com