Curi Amplifier Hingga Sarung Masjid, Warga Salatiga Diringkus Polisi
Murianews
Jumat, 3 Februari 2023 15:48:21
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, awal penangkapan F berawal dari aduan masyarakat tentang raibnya perlengkapan masjid seperti mik, amplifier hingga sarung.
Berbekal aduan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera menyelidikan. Selain memintai informasi dari masyarakat, polisi juga mengecek kamera closed circuit television (CCTV) dari warga.
”Hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku. Polisi juga mengontongi kendaraan bermotor yang sering digunakan pelaku saat beraksi,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Akhirnya, polisi menyisir tempat persembunyian pelaku, Kamis (2/2/2023). Tersangka F berhasil ditangkap di rumah kosnya di Cebongan Argomulyo.
”Anggota bersama dengan pemilik indekos mendatangi terduga pelaku. Hasil penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat didapati berbagai barang yang diduga hasil kejahatan pencurian di tempat ibadah,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang terdiri dari enam amplifier, tujuh stand mic, 37 mik, empat tatakan Al-Qur’an, dua karpet masjid, 17 sarung, dan 18 sajadah.
Saat diinterogasi polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lima Masjid di Kota Salatiga. Di antaranya masjid di Dukuh, Grogol, Musala di Tegalrejo, dan masjid di daerah Jombor, Kabupaten Semarang.Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan penangkapan terduga pelaku pencurian yang menyasar di tempat ibadah kali ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat saat Jumat Curhat.”Salah satu yang menjadi atensi kami karena menimbulkan keluhan masyarakat yaitu kejadian pencurian di tempat ibadah, di beberapa masjid di Kota Salatiga,” jelas Kapolres.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Salatiga – Seorang warga Kecamatan Sidomukti, Kabupaten Salatiga berinisial F diringkus Polres setempat. Gara-garanya ia kedapatan mencuri perlengkapan masjid, mulai dari amplifier, mik, hingga sarung.
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, awal penangkapan F berawal dari aduan masyarakat tentang raibnya perlengkapan masjid seperti mik, amplifier hingga sarung.
Berbekal aduan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera menyelidikan. Selain memintai informasi dari masyarakat, polisi juga mengecek kamera closed circuit television (CCTV) dari warga.
”Hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku. Polisi juga mengontongi kendaraan bermotor yang sering digunakan pelaku saat beraksi,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Akhirnya, polisi menyisir tempat persembunyian pelaku, Kamis (2/2/2023). Tersangka F berhasil ditangkap di rumah kosnya di Cebongan Argomulyo.
”Anggota bersama dengan pemilik indekos mendatangi terduga pelaku. Hasil penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat didapati berbagai barang yang diduga hasil kejahatan pencurian di tempat ibadah,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang terdiri dari enam amplifier, tujuh stand mic, 37 mik, empat tatakan Al-Qur’an, dua karpet masjid, 17 sarung, dan 18 sajadah.
Saat diinterogasi polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lima Masjid di Kota Salatiga. Di antaranya masjid di Dukuh, Grogol, Musala di Tegalrejo, dan masjid di daerah Jombor, Kabupaten Semarang.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan penangkapan terduga pelaku pencurian yang menyasar di tempat ibadah kali ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat saat Jumat Curhat.
”Salah satu yang menjadi atensi kami karena menimbulkan keluhan masyarakat yaitu kejadian pencurian di tempat ibadah, di beberapa masjid di Kota Salatiga,” jelas Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com