Rabu, 19 November 2025


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Supriyanto mengatakan, larangan ini merupakan antisipasi dini yang dilakukan Kemenkumham. Apalagi, narkotika bisa saja diselundupkan ke dalam bola lato-lato tersebut.

”Ini merupakan upaya deteksi dini, tidak boleh masuk ke lapas atau rutan karena rawan untuk menyelundupkan narkotika,” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).

Ia menjelaskan, tekstur padat dalam lato-lato yang berbahan baku plastik, rawan dimanipulasi untuk diselipi narkotika. Selain itu, lato-lato yang berbahan keras bisa menimbulkan cedera serius jika salah dimanfaatkan para narapidana.

Baca: Kota Semarang Ikut Larang Siswa Bawa dan Main Lato-Lato di Sekolah

”Alasan lain dalam pelarangan itu, juga menimbang pada asas kemanfaatan bagi warga binaan. Benda keras yang rawan menyebabkan cedera jika dipakai sebagai alat saat terjadi keributan,” ungkapnya.
Ia menabahkan, barang-barang yang diizinkan masuk ke dalam lapas, hanya yang berkaitan dengan kegiatan kerja dengan pengawasan dalam penggunaannya. Oleh karena itu, ia meminta para petugas lapas lebih selektif dan jeli terhadap barang kiriman bagi warga binaan.”Imbauan ini tidak hanya disampaikan kepada petugas lapas, tetapi juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial Kemenkumham,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Terpopuler