Uang Rp 1,8 M Tak Bisa Ditarik, 70 Nasabah KSU BMT HU Klaten Lapor Polisi
Murianews
Sabtu, 4 Februari 2023 19:57:05
Koordinator nasabah Slamet Widodo mengatakan, pelaporan ini dilakukan setelah pihaknya kesulitan mencairkan dana yang ditabung di KSU BMT tersebut. Padahal total tabungan puluhan warga tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.
”Hari ini kami ke Polres Klaten dalam rangka melaporkan kasus penipuan/penggelapan yang terjadi di BMT. Kami semua nasabah sejumlah 70 nasabah yang memiliki rekening tabungan pribadi, kelompok, pengajian, tabungan haji, saham pendiri dan deposito yang total keseluruhan jumlahnya hampir Rp 1,8 miliar,” katanya seperti dikutip
Detik.com, Sabtu (4/2/2023).
Ia menyebutkan, dari total dana tersebut, pihaknya memiliki tabungan di KSU sebesar Rp 120 juta. Dana tersebut termasuk dana kelompok tani yang dipercayakan ke KSU.
”Karena itu, kami merasa dirugikan karena sekian tahun memberikan kepercayaan dengan menyisihkan uang sedikit demi sedikit tapi saat mau penarikan tidak dilayani dengan baik,” ungkapnya.
Selama meminta pencairan, ia mengaku hanya diberi janji-janji. Selain itu, berdasarkan kabar yang ada, omzet KSU semakin menipis lantaran salah penggunaan.
Para nasabah, kata Slamet, awalnya tertarik menabung karena KSU itu dikelola orang yang berilmu dan terpandang di masyarakat.
”Namun 2-3 tahun ini kami cukup kecewa dengan pelayanan. Kami sangat berharap dana yang akan kami gunakan untuk dana sekolah, dana untuk pelunasan haji, bisa kembali. Kami berharap dengan melapor penegak hukum ada kemajuan karena ini kasus penggelapan atau penipuan,” lanjut Slamet.
Penasihat hukum para nasabah koperasi BMT HU, Prapto Wibowo menjelaskan pihaknya melaporkan pengurus.
”Kita melaporkan S yang juga anggota DPRD Klaten dan di BMT selaku ketua pengurus. Kemudian istrinya, CY, selaku manajer,” terangnya.Dijelaskan Prapto Wibowo, kliennya selama ini menabung dan memberikan modal hampir Rp 1,8 miliar. Namun nasabah kesulitan saat hendak menarik atau mencairkan uangnya.”Tidak dapat ditemui, tidak dapat dihubungi, dan kantor sudah tutup serta sudah digunakan orang lain. Kesalahan S adalah mengangkat istrinya selaku manajer tanpa rapat anggota. Padahal sesuai AD/ART pasal 25 ayat 1, manajer dapat diangkat pengurus berdasarkan rapat anggota,” papar Prapto.Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan ada laporan aduan masuk tersebut. Laporan segera ditindaklanjuti.”Betul ada laporan, yang melapor nasabah koperasi BMT. Nanti kita pelajari dulu, intinya kita nanti lidik,” terangnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com
Murianews, Klaten – Sebanyak 70 nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU Klaten melapor ke Polres Klaten. Gara-garanya, uang puluhan nasabah yang mencapai Rp 1,8 miliar di KSU tersebut tidak bisa ditarik.
Koordinator nasabah Slamet Widodo mengatakan, pelaporan ini dilakukan setelah pihaknya kesulitan mencairkan dana yang ditabung di KSU BMT tersebut. Padahal total tabungan puluhan warga tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.
”Hari ini kami ke Polres Klaten dalam rangka melaporkan kasus penipuan/penggelapan yang terjadi di BMT. Kami semua nasabah sejumlah 70 nasabah yang memiliki rekening tabungan pribadi, kelompok, pengajian, tabungan haji, saham pendiri dan deposito yang total keseluruhan jumlahnya hampir Rp 1,8 miliar,” katanya seperti dikutip Detik.com, Sabtu (4/2/2023).
Ia menyebutkan, dari total dana tersebut, pihaknya memiliki tabungan di KSU sebesar Rp 120 juta. Dana tersebut termasuk dana kelompok tani yang dipercayakan ke KSU.
”Karena itu, kami merasa dirugikan karena sekian tahun memberikan kepercayaan dengan menyisihkan uang sedikit demi sedikit tapi saat mau penarikan tidak dilayani dengan baik,” ungkapnya.
Selama meminta pencairan, ia mengaku hanya diberi janji-janji. Selain itu, berdasarkan kabar yang ada, omzet KSU semakin menipis lantaran salah penggunaan.
Para nasabah, kata Slamet, awalnya tertarik menabung karena KSU itu dikelola orang yang berilmu dan terpandang di masyarakat.
”Namun 2-3 tahun ini kami cukup kecewa dengan pelayanan. Kami sangat berharap dana yang akan kami gunakan untuk dana sekolah, dana untuk pelunasan haji, bisa kembali. Kami berharap dengan melapor penegak hukum ada kemajuan karena ini kasus penggelapan atau penipuan,” lanjut Slamet.
Penasihat hukum para nasabah koperasi BMT HU, Prapto Wibowo menjelaskan pihaknya melaporkan pengurus.
”Kita melaporkan S yang juga anggota DPRD Klaten dan di BMT selaku ketua pengurus. Kemudian istrinya, CY, selaku manajer,” terangnya.
Dijelaskan Prapto Wibowo, kliennya selama ini menabung dan memberikan modal hampir Rp 1,8 miliar. Namun nasabah kesulitan saat hendak menarik atau mencairkan uangnya.
”Tidak dapat ditemui, tidak dapat dihubungi, dan kantor sudah tutup serta sudah digunakan orang lain. Kesalahan S adalah mengangkat istrinya selaku manajer tanpa rapat anggota. Padahal sesuai AD/ART pasal 25 ayat 1, manajer dapat diangkat pengurus berdasarkan rapat anggota,” papar Prapto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan ada laporan aduan masuk tersebut. Laporan segera ditindaklanjuti.
”Betul ada laporan, yang melapor nasabah koperasi BMT. Nanti kita pelajari dulu, intinya kita nanti lidik,” terangnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com