Periksa 16 Saksi, Pengakuan Bripka Madih Diperas Sesama Polisi Dinilai Tak Masuk Akal
Murianews
Senin, 6 Februari 2023 08:44:08
Pasalnya, anggota Provos Polsek Jatinegara diperas atau diminta uang pelicin oleh penyidik sebesar Rp 100 juta dan tanah 1.000 m persegi oleh penyidik. Sementara, dari hasil penyelidikan diklaim ditemukan fakta bahwa sisa tanah milik orangtua Bripka Madih hanya berkisar 1.000 m persegi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa pada 2011, Halimah ibu Bripka Madih pertama kali melaporkan kasus sengketa tanah ini dengan terlapor bernama Mulih.
Namun dalam laporannya luas tanah yang dipermasalahkan hanya 1.600 m persegi, bukan 3.600 m persegi seperti yang diklaim Bripka Madih.
Baca: Viral Curhatan Bripka Madih Diperas Sesama Polisi saat Urus Tanah Keluarga”Ada terjadi inkonsistensi mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kami dapat di sini adalah 1.600,” kata Trunoyudo seperti dikutip Suara.com.
Dalam perkara yang dilaporkan oleh ibu Bripka Madih ini, kata Trunoyudo, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akhirnya ditemukan fakta baru.
Salah satunya, sebidang tanah dengan nomor girik 191 tersebut telah dijual oleh ayah dari Bripka Madih atas nama Tonge. Penjualan ini diklaim dilengkapi dengan bukti berupa sembilan Akta Jual Beli (AJB).
”Karena itu, rasanya tak masuk akal. Meski begitu, laporan tetap kita tindak lanjuti. Saat ini, petugas juga masih bekerja,” tandasnya.Sebelumnya, curhatan Bripka Madih, anggota Provos Solsek Jatinegara viral di media sosial. Hal itu terjadi setelah ia mengaku dipalak hingga Rp 100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah keluarganya melaporkan kasus penyerobotan tanah.Video wawancara Bripka Madih itu viral setelah videonya beredar di media sosial. Salah satunya diunggah ulang oleh akun Instagram @terangmedia. Dalam video itu, Bripka Madih pun merasa sebagai pihak yang dizolimi terkait statusnya sebagai pelapor.”Ane nih sebagai pihak yang dizolimi, ane pelapor nih, bukan orang yang melakukan pidana. Ane kecewa, orang tua ane hampir satu abad melaporkan kasus penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya. Kenapa dimintain biaya penyidikan coba?”. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com
Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya mengaku sudah memeriksa 16 saksi terkait pengakuan Bripka Madih yang diperas sesama polisi saat mengurus persoalan tanah. Setelah mendengarkan keterangan saksi, pengakuan Bripka Madih dinilai tak masuk akal.
Pasalnya, anggota Provos Polsek Jatinegara diperas atau diminta uang pelicin oleh penyidik sebesar Rp 100 juta dan tanah 1.000 m persegi oleh penyidik. Sementara, dari hasil penyelidikan diklaim ditemukan fakta bahwa sisa tanah milik orangtua Bripka Madih hanya berkisar 1.000 m persegi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa pada 2011, Halimah ibu Bripka Madih pertama kali melaporkan kasus sengketa tanah ini dengan terlapor bernama Mulih.
Namun dalam laporannya luas tanah yang dipermasalahkan hanya 1.600 m persegi, bukan 3.600 m persegi seperti yang diklaim Bripka Madih.
Baca: Viral Curhatan Bripka Madih Diperas Sesama Polisi saat Urus Tanah Keluarga
”Ada terjadi inkonsistensi mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kami dapat di sini adalah 1.600,” kata Trunoyudo seperti dikutip Suara.com.
Dalam perkara yang dilaporkan oleh ibu Bripka Madih ini, kata Trunoyudo, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akhirnya ditemukan fakta baru.
Salah satunya, sebidang tanah dengan nomor girik 191 tersebut telah dijual oleh ayah dari Bripka Madih atas nama Tonge. Penjualan ini diklaim dilengkapi dengan bukti berupa sembilan Akta Jual Beli (AJB).
”Karena itu, rasanya tak masuk akal. Meski begitu, laporan tetap kita tindak lanjuti. Saat ini, petugas juga masih bekerja,” tandasnya.
Sebelumnya, curhatan Bripka Madih, anggota Provos Solsek Jatinegara viral di media sosial. Hal itu terjadi setelah ia mengaku dipalak hingga Rp 100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah keluarganya melaporkan kasus penyerobotan tanah.
Video wawancara Bripka Madih itu viral setelah videonya beredar di media sosial. Salah satunya diunggah ulang oleh akun Instagram @terangmedia. Dalam video itu, Bripka Madih pun merasa sebagai pihak yang dizolimi terkait statusnya sebagai pelapor.
”Ane nih sebagai pihak yang dizolimi, ane pelapor nih, bukan orang yang melakukan pidana. Ane kecewa, orang tua ane hampir satu abad melaporkan kasus penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya. Kenapa dimintain biaya penyidikan coba?”.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Suara.com