Kenaikan PBB Solo Ditunda, Gibran: Nanti Dikembalikan
Murianews
Selasa, 7 Februari 2023 14:20:50
Ketiga politikus FPDIP tersebut yakni Ketua FPDIP YF Sukasno, Suharsono, dan Paulus Haryoto di Taman Pracima Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).
Hadir pula Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Sekda Kota Solo Ahyani, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat. Rapat itu selesai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sukasno menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons aspirasi masyarakat. Hasil pertemuan itu adalah ketetapan PBB 2023 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.
”Iya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami kabarkan kepada masyarakat, maturnuwun, memberikan masukan melalui media enggak perlu grudak-gruduk. Ini merupakan dukungan kepada Mas Wali,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Dia menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons masukan warga terkait ketetapan PBB 2023. Salah satu alasan ketetapan PBB 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya demi ketenangan masyarakat.
Menurut dia, teknis mengenai pembayaran PBB 2023 akan disampaikan Bapenda. Ada restitusi bagi warga yang telah melakukan pembayaran PBB 2023.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membenarkan keputusan tersebut. Hingga saat ini sudah ada realisasi sekitar Rp 7 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2023. Dari nominal tersebut Pemkot Solo akan melakukan restitusi.”Tidak ada kenaikan, nanti dikembalikan yang sudah masuk. Totalnya sekitar Rp 7 miliar,” kata Gibran.Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo realisasi PBB per Selasa (6/2/2023) pukul 16.00 WIB, ada realisasi pajak meskipun ada penyesuaian NJOP sebelumnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Solo – Pemkot Solo memastikan akan menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan itu, dilakukan setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertemu kembali dengan Ketua DPRD Budi Prasetyo, dan tiga politikus dari FPDIP DPRD Solo.
Ketiga politikus FPDIP tersebut yakni Ketua FPDIP YF Sukasno, Suharsono, dan Paulus Haryoto di Taman Pracima Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).
Hadir pula Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Sekda Kota Solo Ahyani, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat. Rapat itu selesai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sukasno menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons aspirasi masyarakat. Hasil pertemuan itu adalah ketetapan PBB 2023 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.
”Iya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami kabarkan kepada masyarakat, maturnuwun, memberikan masukan melalui media enggak perlu grudak-gruduk. Ini merupakan dukungan kepada Mas Wali,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Dia menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons masukan warga terkait ketetapan PBB 2023. Salah satu alasan ketetapan PBB 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya demi ketenangan masyarakat.
Menurut dia, teknis mengenai pembayaran PBB 2023 akan disampaikan Bapenda. Ada restitusi bagi warga yang telah melakukan pembayaran PBB 2023.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membenarkan keputusan tersebut. Hingga saat ini sudah ada realisasi sekitar Rp 7 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2023. Dari nominal tersebut Pemkot Solo akan melakukan restitusi.
”Tidak ada kenaikan, nanti dikembalikan yang sudah masuk. Totalnya sekitar Rp 7 miliar,” kata Gibran.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo realisasi PBB per Selasa (6/2/2023) pukul 16.00 WIB, ada realisasi pajak meskipun ada penyesuaian NJOP sebelumnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com