Rabu, 19 November 2025


Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan awal tersangka dilakukan di sebuah kafe di Solo pada Senin (30/1/2023). Saat itu, pelaku tertangkap bersama tersangka lainnya membawa satu plastik kecil berisi ganja.

”Saat itu kami belum bisa memastikan karena memang harus kita merujuk kepada keterangan pelapor, kita amankan barang buktinya, ada di Boyolali, kita bawa tersangka di Boyolali,” katanya seperti dikutip Solopos.com, (8/2/2023).

Baca: Tangkap 77 Tersangka, Polres Sragen Amankan Ratusan Gram Ganja-Puluhan Ribu Pil Koplo

Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah di tokonya yang beralamat di Kelurahan Siswodipuran, Boyolali. Di lokasi tersebut, ditemukan satu kotak besar berisi ganja dan timbangan digital.

”Barang bukti hampir mencapai satu kilogram ganja yang kondisinya sudah dalam keadaan hampir seperti serpihan serbuk,” jelasnya.

Dari pengembangan tersangka, kata Iwan, ganja tersebut sudah menjadi serpihan serbuk karena tersimpan selama enam bulan, yakni dari Agustus sampai tertangkap saat ini.
”Sehari atau dua hari sebelum ditangkap, sempat diedarkan (narkoba) beberapa paket,” ungkap Iwan.Iwan menambahkan, menjelaskan sebelumnya tersangka sudah pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan. Dari situlah EA mengenal narkoba dari temannya yang ada di LP sebelumnya.”Untuk saat ini, teman tersangka tersebut masih dalam pengejaran polisi,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler