Jumat, 21 November 2025


Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari masyarakat yang curiga ada penimbunan minyak goreng bersubsidi minyakita.

”Dari laporan masyarakat itu, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan ke Pasar Weleri. Beberapa hari kami lakukan penyelidikan ke gudang toko tersebut hingga akhirnya digerebek,” katanya seperti dikutip Detik.com, Kamis (9/2/2023).

Penggerebekan, lanjutnya, dilakukan Sabtu (4/2/2023) lalu. Hasilnya, petugas menemukan minyak goreng subsidi Minyakita sebanyak 1.600-an karton dengan jumlah 19.548 liter atau 17,5 ton yang belum disalurkan ke masyarakat.

”Tak hanya itu,  toko tersebut juga telah melakukan pelanggaran dengan menjual minyak goreng Minyakita seharga Rp 15.400 per liter yang berarti di atas harga eceran tertinggi (HET),” ungkapnya.

Padahal, sesuai Permendag No 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, HET minyak goreng merk Minyakita Rp 14.000 per liter.

”Pemilik toko telah melakukan pelanggaran dengan menjual Minyakita diatas HET pemerintah. Dia (pemilik) melanggar Permendag No 49 tahun 2022,” urai Dwi.Meski begitu, pemilik toko dikenakan sanksi administrasi dan tidak pidana. Hal ini sesuai dengan Permendag No 49 Tahun 2022.”Selain itu, pemilik toko juga diharuskan segera menyalurkan stok Minyakita ke masyarakat sesuai dengan HET Rp 14.000 dengan pengawasan dari Polri dan Dinas Perdagangan,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler