Rabu, 19 November 2025


Ini lantaran, semua daerah di Jawa Tengah mengalami kelangkaan sejak beberapa pekan terakhir. Praktis, penggerebekan 19 ribu liter Minyakita ini bisa menjasi angin segar warga.

”Langkanya Minyakita terjadi di seluruh Jawa Tengah dan adanya penemuan gudang toko yang menahan ribuan liter Minyakita merupakan langkah tepat Satgas Pangan Polda Jateng membantu pemerintah dalam menangani kelangkaan Minyakita,” kata Kepala Disperindag Jateng Muhammad Arif Sambodo seperti dikutip Detik.com, Kamis (9/2/2023)

Baca: Gerebek Gudang di Pasar Weleri Kendal, Polda Amankan 19 Ribu Liter Minyakita

Ia pun menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berusaha agar stok minyak goreng aman dalam kurun waktu empat bulan ke depan. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

”Kami sedang berusaha dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.

Ribuan liter Minyakita hasil temuan Satgas Pangan Polda Jateng di Weleri ini langsung dijual ke masyarakat dengan pengawasan Polres Kendal dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kendal.

Minyakita dijual bebas kepada masyarakat dengan harga jual sesuai HET Rp 14.000 dan pembeliannya dibatasi 10 liter per orang.

Sebelumnya, sebuah gudang toko di Pasar Weleri, Kendal digerebek Satgas Pangan Polda Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (4/2/2023). Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 19.548 liter Minyakita.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari masyarakat yang curiga ada penimbunan minyak goreng bersubsidi Minyakita.

Hasilnya, petugas menemukan minyak goreng subsidi Minyakita sebanyak 1.600-an karton dengan jumlah 19.548 liter atau 17,5 ton yang belum disalurkan ke masyarakat.
Baca: Rencana Pembelian Minyakita Pakai KTP, Pedagang di Kudus Mbengok”Tak hanya itu,  toko tersebut juga telah melakukan pelanggaran dengan menjual minyak goreng Minyakita seharga Rp 15.400 per liter yang berarti di atas harga eceran tertinggi (HET),” ungkapnya.Padahal, sesuai Permendag No 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, HET minyak goreng merk Minyakita Rp 14.000 per liter.”Pemilik toko telah melakukan pelanggaran dengan menjual Minyakita diatas HET pemerintah. Dia (pemilik) melanggar Permendag No 49 tahun 2022,” urai Dwi.Meski begitu, pemilik toko dikenakan sanksi administrasi dan tidak pidana. Hal ini sesuai dengan Permendag No 49 Tahun 2022.”Selain itu, pemilik toko juga diharuskan segera menyalurkan stok Minyakita ke masyarakat sesuai dengan HET Rp 14.000 dengan pengawasan dari Polri dan Dinas Perdagangan,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler