Kamis, 20 November 2025


Hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, Kapolres Boyolali yang diwakili Kasat Reskrim Polres Boyolali, Dinas Kesehatan, dan perwakilan Kantor Bea dan Cukai.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Boyolali, Yosy Budi Santoso menyebutkan, barang bukti 53 perkara tersebut terdiri dari 52 perkara pidana umum dan satu pidana khusus.

”Sebanyak 52 perkara pidana umum tersebut terdiri dari 23 perkara penyalahgunaan narkotika. Kemudian 12 perkara keamanan negara, dan ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lain (TPUL) serta 17 perkara orang dan harta benda,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Sedangkan satu perkara pidana khusus adalah mengenai rokok tanpa cukai. Dari kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan adalah paket sabu dengan berat 235,6 gram, 1.140 tablet obat terlarang, tembakau sintetis seberat 8,9 gram dan sembilan unit handphone (HP).

”Kejari Boyolali juga musnahkan barang bukti perkara kamnegtibum dan TPUL di antaranya adalah baju, celana, jaket, spidol, SIM palsu, lapak dadu, batok dadu dan mata dadu,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk perkara orang dan harta benda, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya tas, sabit, obeng, linggis, tang dan sebagainya. Dalam perkara pidana khusus, barang bukti yang dimusnahkan ada 1.596 bungkus rokok tanpa cukai.”Pemusnahan dilakukan untuk barang bukti kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai Juli 2022 sampai Januari 2023,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler