Rabu, 19 November 2025


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali Ahmad Gojali mengatakan, setelah kejadian tanah longsor tersebut, DPUPR, Dinas Perhubungan (Dishub), dan instansi terkait melakukan penutupan jalan.

”Kemudian semua kendaraan dialihkan ke Jalan Senopati. Tapi, karena jalanan licin, kami minta warga yang melintas untuk hati-hati terutama saat dan setelah hujan,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Senin (13/2/2023).

Baca: Hujan Deras, 2 Rumah Warga Ngandong Klaten Tertimpa Longsor

Pihaknya pun berjanji, untuk talut yang longsor akan langsung ditangani. Dengan begitu, dalam kurung waktu satu bulan ke depan lalu lintas sudah bisa kembali normal kembali.

”Tapi saat sudah bisa dilalui, kendaraan yang bisa melintas harus sesuai kapasitas kelas jalan. Yakni, maksimal delapan ton,” terangnya.

Sementara, lanjutnya, untuk kendaraan dengan kapasitas lebih dari delapan ton akan dipersilakan untuk lewat jalan alternatif.

”Rencananya penanganan akan menggunakan anggaran dari unit reaksi cepat (URC) untuk membangun talut di lokasi longsor,” terangnya.

Gojali memerinci total anggaran dari URC senilai Rp 200 juta akan digunakan untuk membangun talut dengan panjang 13 meter dan tinggi 6,5 meter. Sedangkan jalan yang longsor sepanjang 10 meter dengan tinggi 6,5 meter.

Baca: 12 Bencana Longsor Terjadi di Kudus dalam SemalamSelama proses pembuatan talut, jalan utama Simo-Klego masih ditutup total. Setelah selesai, nantinya masyarakat bisa lewat jalan tersebut namun hanya separuh badan jalan.”Kemudian untuk penanganan jalannya nanti, kami memang di situ ada anggaran dari Bankeu, ada draf kami untuk bisa mengerjakan di sana. Namun, saat ini anggarannya belum turun,” ungkapnya.Senada, Kepala Dishub Boyolali, M Arief Wardianta, mengungkapkan sesaat setelah kejadian tim dari Satlantas Polres Boyolali, Dishub, DPUPR, Kecamatan Simo, dan instansi lainnya langsung memasang barrier untuk pengamanan.Kemudian, dengan pertimbangan risiko keselamatan pengguna jalan, jalan utama Simo-Klego ditutup oleh Satlantas Polres Boyolali walaupun bisa dilewati kendaraan roda dua.”Bukanya mungkin setelah perbaikannya memenuhi syarat. Misal dipaksakan bisa timbul korban yang lebih membahayakan,” ujar dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler