Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengatakan, kekosongan dua kursi tersebut lantaran anggota tersebut meninggal dunia. Keduanya yakni politisi PDIP Suprihatin yang meninggal setahun lalu dan politisi PKS Rohadi Widodo yang menempati posisi Wakil Ketua DPRD.
”Sejauh ini kami belum menerima surat dari Pimpinan Dewan. Kalau suratnya ada akan kita proses langsung,” katanya seperti dikutip
, Senin (13/2/2023).
Triastuti menjelaskan, sesuai mekanisme, proses PAW diajukan oleh partai politik bersangkutan kepada pimpinan DPRD. Kemudian pimpinan DPRD akan mengajukan proses PAW ke KPU.
”Dari situ KPU akan menindaklanjuti surat dari pimpinan dewan tersebut,” terangnya.
Jika surat masuk, lanjutnya, KPU akan melakukan proses dengan melihat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. Hasil pengecekan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan dewan.
”Kami cek hasil Pileg 2019. Calon pengisi PAW adalah mereka yang memperoleh suara terbayak di bawahnya,” katanya.
Terpisah, Ketua DPD PKS Karanganyar Anwar Susilo mengakui belum berkirim surat ke DPRD terkat PAW tersebut. Saat ini, pihaknya masih membahas proses PAW di internal partai.Pihaknya juga telah melakukan konsultasi kepada Sekretaris DPRD Karanganyar perihal berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan PAW.”Sedang proses untuk pengajuan PAW ke DPRD. Saat ini masih dibahas di internal dulu,” katanya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Karanganyar — Dua kursi anggota DPRD Karanganyar hingga saat ini diketahui masih kosong. Kekosongan itu terjadi lantaran Pergantian Antar-Waktu (PAW) belum diproses.
Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengatakan, kekosongan dua kursi tersebut lantaran anggota tersebut meninggal dunia. Keduanya yakni politisi PDIP Suprihatin yang meninggal setahun lalu dan politisi PKS Rohadi Widodo yang menempati posisi Wakil Ketua DPRD.
”Sejauh ini kami belum menerima surat dari Pimpinan Dewan. Kalau suratnya ada akan kita proses langsung,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Senin (13/2/2023).
Baca: DPRD Karanganyar Digeruduk Puluhan Guru Lolos Passing Grade PPPK, Ini Gara-garanya
Triastuti menjelaskan, sesuai mekanisme, proses PAW diajukan oleh partai politik bersangkutan kepada pimpinan DPRD. Kemudian pimpinan DPRD akan mengajukan proses PAW ke KPU.
”Dari situ KPU akan menindaklanjuti surat dari pimpinan dewan tersebut,” terangnya.
Jika surat masuk, lanjutnya, KPU akan melakukan proses dengan melihat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. Hasil pengecekan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan dewan.
”Kami cek hasil Pileg 2019. Calon pengisi PAW adalah mereka yang memperoleh suara terbayak di bawahnya,” katanya.
Baca: Tak Terpakai, Bantuan Obat-obatan Senilai Rp 983 Juta di Karanganyar Kedaluarsa
Terpisah, Ketua DPD PKS Karanganyar Anwar Susilo mengakui belum berkirim surat ke DPRD terkat PAW tersebut. Saat ini, pihaknya masih membahas proses PAW di internal partai.
Pihaknya juga telah melakukan konsultasi kepada Sekretaris DPRD Karanganyar perihal berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan PAW.
”Sedang proses untuk pengajuan PAW ke DPRD. Saat ini masih dibahas di internal dulu,” katanya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com