Rabu, 19 November 2025


Kelima pelaku yakni otak pelaku LS Ginting alias Tosa (26), eksekutor penembakan Dedi Bangun (38), dan tiga orang pemantau SY alias Tato (27), MH alias Tio (27), serta P Sembiring (49).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan rencana pembunuhan tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 20 Januari 2023 atau enam hari sebelum eksekusi.

”Jadi, awalnya mereka merencanakan pembunuhan menggunakan senjata tajam parang dan kampak. Namun itu tidak terlaksana,” katanya seperti dikutip Suara.com.

Baca: Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas Ditembak, 5 Terduga Pelaku Diringkus

Tatan menjelaskan siasat jahat untuk menghabisi korban yang merupakan saingan usaha terus dilancarkan hingga 26 Januari 2023. Strategi membunuh korban berubah dengan menggunakan senjata api.

Di hari kejadian, para pelaku sempat melakukan pengintaian. Dari situ diketahui korban sempat bertemu sejumlah masyarakat di dalam warung. Saat itu, Tatan mengatakan sempat akan dilakukan eksekusi penembakan.

”Di warung juga akan dilakukan penembakan tapi karena banyak warga di warung penembakan tersebut urung,” ungkapnya.

Pelaku kemudian kembali ke gudang milik Okor Ginting ayah dari tersangka LS Ginting. Rencana pembunuhan pun dimatangkan.

”Saat itu, tim pemantau korban dimatangkan untuk mengawasi korban melintas. Pada saat korban melintas tim pemantau melaporkan kepada tersangka LS,” jelasnya.

Saat korban meninggalkan warung hendak kembali ke rumah, aksi penembakan pun terjadi.Baca: Calon Anggota DPD Bengkulu Ditembak Orang, Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran”Melalui HT melaporkan kepada Joki bahwa korban akan melintas. Pada saat melintas dilakukan penembakan,” jelasnya.Dalam kondisi sekarat, warga yang melihat korban terkapar, langsung melarikannya ke rumah sakit terdekat. Sesampainya di rumah sakit, petugas medis langsung melakukan upaya pertolongan terhadap korban yang mengalami luka tembak senjata api di bagian dadanya. Tapi, nyawa korban tidak tertolong.Jumat (27/1/2023) dini hari, pihak keluarga yang mendapat informasi kejadian ini kemudian datang ke rumah sakit dan selanjutnya menghubungi Polsek Stabat. Pihak kepolisian lantas membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna kepentingan autopsi.Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan kelima terduga pelaku. Kelimanya akhirnya ditangkap dan diamankan di Mapolda Sumut.Akibat kejadian tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kuhpidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler