Surat keputusan (SK) pemberhentian itu paling lambat diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua KPU Jateng Paulus Widjanarko mengatakan, saat ini Gus Yasin tercatat dalam tahapan verifikasi penyerahan syarat minimal dukungan dan verifikasi. Sesuai tahapan, pengajuan pengunduran diri itu harus diberikan maksimal Juni 2023 mendatang.
”Sekarang baru penyerahan syarat minimal dukungan dan verifikasi. Selama belum mendaftar sebagai calon DPD, ya belum perlu mengajukan pengunduran diri,” katanya seperti dikutip
, Selasa (14/2/2023).
Paulus mengatakan saat ini Gus Yasin sudah menyerahkan data dukungan sebanyak 7.800 orang sebagai syarat mendaftar sebagai calon DPD RI. Kendati sudah menyerahkan sesuai syarat minimal, angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
”Masih harus diverifikasi secara faktual. Minimal syarat dukungannya 5.000 pendukung. Pak Wagub, jumlah dukungannya ada 7.800 orang,” bebernya.
Sebelumnya, Gus Yasin menyerahkan berkas pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor KPU Jateng pada kontes politik 2024, Kamis (29/12/2022).
Gus Yasin mendaftar sebagai calon anggota DPD saat batas akhir penutupan. Selain Gus Yasin, terdapat empat orang lainnya yang mendaftar saat
. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Semarang – Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin diingatkan untuk mengurus pengunduran diri dari wagub jika berniat mencalonkan diri sebagai calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI.
Surat keputusan (SK) pemberhentian itu paling lambat diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua KPU Jateng Paulus Widjanarko mengatakan, saat ini Gus Yasin tercatat dalam tahapan verifikasi penyerahan syarat minimal dukungan dan verifikasi. Sesuai tahapan, pengajuan pengunduran diri itu harus diberikan maksimal Juni 2023 mendatang.
Baca: Daftar Jadi DPD, Wagub Jateng Taj Yasin Kirim Utusan ke KPU
”Sekarang baru penyerahan syarat minimal dukungan dan verifikasi. Selama belum mendaftar sebagai calon DPD, ya belum perlu mengajukan pengunduran diri,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (14/2/2023).
Paulus mengatakan saat ini Gus Yasin sudah menyerahkan data dukungan sebanyak 7.800 orang sebagai syarat mendaftar sebagai calon DPD RI. Kendati sudah menyerahkan sesuai syarat minimal, angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
”Masih harus diverifikasi secara faktual. Minimal syarat dukungannya 5.000 pendukung. Pak Wagub, jumlah dukungannya ada 7.800 orang,” bebernya.
Sebelumnya, Gus Yasin menyerahkan berkas pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor KPU Jateng pada kontes politik 2024, Kamis (29/12/2022).
Baca: Wagub Jateng Ajak Pelajar Muhammadiyah Kampanyekan Jo Kawin Bocah
Gus Yasin mendaftar sebagai calon anggota DPD saat batas akhir penutupan. Selain Gus Yasin, terdapat empat orang lainnya yang mendaftar saat
last minute.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com