Pernyataan tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Mukiya. Ia pun menjelaskan, Briptu ASW atau Agung Setiyo Wibowo itu dinyatakan positif setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.
”Iya memang positif menggunakan narkoba. Hari ini sudah kami ajukan surat perintah penempatan khsusus, bukan penahanan,” katanya seperti dikutip
, Sabtu (18/2/2023).
Mukiya menegaskan Briptu ASW akan diproses sesuai etika profesi. Tak hanya itu, Jumat kemarin pihaknya juga sudah mengajukan penempatan khusus bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Sekali lagi, bukan penahanan. Yang jelas akan proses secara etika profesi, sesuai perintah pimpinan. Selagi proses berjalan, dilakukan ditempatkan di tempat khusus, sehingga hari ini kami terbitkan surat perintah penempatan khusus,” jelasnya.
Selain itu, Bidpropam Polda Jateng juga akan melakukan tes psikologi untuk mengetahui kesehatan mental Briptu ASW. Prosesnya, yakni dari penerbitan perintah pemeriksaan dan seterusnya sampai berkas selesai menuju persidangan.
Sebelumnya, Ditnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Luthfi Martadian, menyatakan jika aksi yang dilakukan anggotanya dengan ngamuk dan merusak kaca mobil di wilayah Kendal itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.Luthfi juga memastikan jika ASW tidak dalam pengaruh narkoba saat menjalankan aksi brutal yang meresahkan masyarakat sekitar itu.”Memang betul (itu) anggota Ditnarkoba. Saat kejadian dia tidak sedang bertugas. Tapi, belakangan juga diketahui tak ikut apel dan masuk kerja. Setelah kami selidiki, memang persoalan rumah tangga,” ujar Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/2/2023). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Semarang — Oknum polisi ngamuk dan merusak Honda Jazz di Kendal, Briptu ASW dinyatakan positif narkoba. Saat melakukan aksi tersebut, anggota Ditnarkoba Polda Jateng itu berada dalam pengaruh narkoba.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Mukiya. Ia pun menjelaskan, Briptu ASW atau Agung Setiyo Wibowo itu dinyatakan positif setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.
”Iya memang positif menggunakan narkoba. Hari ini sudah kami ajukan surat perintah penempatan khsusus, bukan penahanan,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Sabtu (18/2/2023).
Baca: Viral! Oknum Polisi Ditresnarkoba Polda Jateng Ngamuk dan Rusak Honda Jazz di Kendal
Mukiya menegaskan Briptu ASW akan diproses sesuai etika profesi. Tak hanya itu, Jumat kemarin pihaknya juga sudah mengajukan penempatan khusus bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Sekali lagi, bukan penahanan. Yang jelas akan proses secara etika profesi, sesuai perintah pimpinan. Selagi proses berjalan, dilakukan ditempatkan di tempat khusus, sehingga hari ini kami terbitkan surat perintah penempatan khusus,” jelasnya.
Selain itu, Bidpropam Polda Jateng juga akan melakukan tes psikologi untuk mengetahui kesehatan mental Briptu ASW. Prosesnya, yakni dari penerbitan perintah pemeriksaan dan seterusnya sampai berkas selesai menuju persidangan.
Baca: Honda Jazz yang Dirusak Polisi Ngamuk di Kendal Milik Sendiri, Polda: Ada Masalah Keluarga
Sebelumnya, Ditnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Luthfi Martadian, menyatakan jika aksi yang dilakukan anggotanya dengan ngamuk dan merusak kaca mobil di wilayah Kendal itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Luthfi juga memastikan jika ASW tidak dalam pengaruh narkoba saat menjalankan aksi brutal yang meresahkan masyarakat sekitar itu.
”Memang betul (itu) anggota Ditnarkoba. Saat kejadian dia tidak sedang bertugas. Tapi, belakangan juga diketahui tak ikut apel dan masuk kerja. Setelah kami selidiki, memang persoalan rumah tangga,” ujar Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/2/2023).
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com