Mantan Kades di Boyolali Didakwa Sunat Bantuan RTLH Rp 164 Juta

Murianews
Minggu, 19 Februari 2023 14:31:37


Dakwaan itu terungkap dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jumat (17/2/2023) lalu.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Romli Mukhayatsyah, mengungkapkan Parjo didakwa memotong bantuan RTLH untuk 30 keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca: Survei Kerawanan Korupsi di Jepara Diungkap, Ini Hasilnya
”Dugaan penyunatan dana tersebut hanya di tahun 2018. Saat itu ada bantuan RTLH dari Kementerian Sosial untuk tiga kelompok. Masing-masing kelompok ada 10 orang,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (18/2/2023).
Romli mengungkapkan seharusnya masing-masing penerima mendapatkan Rp 15 juta. Namun, Parjo menyunat dana bantuan tersebut untuk keperluan pribadi dengan total kerugian negara Rp 164 juta.
Ia memerinci ada 26 orang yang hanya mendapatkan masing-masing Rp 9 juta, Rp 6 juta diembat oleh Mantan Kades Bawu tersebut. Kemudian, empat orang memperoleh masing-masing Rp 13 juta yang seharusnya Rp 2 juta.
”Kemarin Jumat (17/2/2023) sidang pertama di PN Tipikor di Semarang, baru pembacaan dakwaan,” jelasnya.
Baca: Paul Dituntut Empat Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Bulog Grobogan
Romli mengungkapkan saat ini Parjo dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali walaupun sidang dilaksanakan di Semarang.
Ia pun menginformasikan jalannya sidang untuk Parjo masih panjang seperti menghadirkan saksi-saksi dan pembacaan tuntutan.
”Ancamannya itu di pasal 2 dan 3 UU [Undang-Undang] Tipikor, pasal dua minimal empat tahun [penjara] kalau pasal tiga minimal satu tahun,” jelasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com