Selasa, 28 November 2023

Lansia di Cilacap Tega Perkosa Bocah 15 Tahun Hingga Melahirkan

Murianews
Rabu, 22 Februari 2023 14:37:36
Ilustrasi
Murianews, Cilacap – Seorang lansia berusia 60 tahun berinisial S tega memperkosa bocah berusia 15 tahun di Cilacap. Perkosaan tersebut diketahui dilakukan empat kali hingga akhirnya korban berbadan dua dan melahirkan.

Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban melahirkan anak laki-laki, Oktober 2022 silam. Awalnya, korban enggan memberitahukan siapa lelaki yang memperkosa pelaku. Namun, seiring berjalannya waktu, korban akhirnya menceritakan peristiwa kelam yang menimpanya kepada kedua orang tuanya.

Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, begitu orang tua korban mengetahui pelaku pemerkosaan, keduanya langsung melapor ke Polresta Cilacap. Petugas pun langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Baca: Miris! Kakak Beradik di Grobogan Diperkosa Ayah Tiri Sejak Masih Belia

”Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini proses hukum sudah berlangsung dan pelaku diamankan di Mapolresta Cilacap,” katanya seperti dikutip Detik.com, Rabu (22/2/2023).

Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia memerkosa korban beberapa kali. Salah satu lokasi pemerkosaan itu di bendungan atau tanggul sungai.

”Pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu terhadap korban dan untuk memenuhi hasrat seksual berahinya,” ungkapnya.

Untuk memuluskan niatan pelaku, bocah belia tersebut diiming-imingi yang untuk jajan. Besarannya antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu tiap kali perbuatan tak senonoh itu dilakukan.

”Jadi modus pelaku dengan memberikan iming-iming uang dari Rp 30 sampai Rp 50 ribu untuk membeli jajan. Itu diberikan setelah pelaku menyalurkan hasratnya,” terangnya.

Baca: Disekap-Dicekoki Miras, Santriwati di Magelang Digilir 3 Pemuda Selama 3 Hari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

”Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” ujar Gurbacov.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com

Komentar