Anggota DPRD Kota Pekalongan Pemesan Sabu di Batang Direhabilitasi
Murianews
Rabu, 22 Februari 2023 16:47:48
Keputusan untuk merehabilitasi JZ didapatkan dari hasil
assesment yang dilakukan tim kejaksaan, aparat kepolisian dan tim medis BNN setelah mengetahui yang bersangkutan merupakan seorang pengguna sabu selama belasan tahun.
Keputusan anggota DPRD Kota Pekalongan menjalani rehabilitasi narkoba itu diumumkan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Moch Arief Dimjati, Rabu (22/2/2023).
Baca: Anggota DPRD Kota Pekalongan Diringkus BNN Batang Gegara NarkobaArief menyebutkan keputusan rehabilitasi itu diambil setelah anggota DPRD Kota Pekalongan berinsial JZ itu menjalani asesmen oleh tim kejaksaan, aparat kepolisian, hingga tim medis BNN.
”Anggota DPRD Pekalongan yang kemarin ketangkap, kami putuskan untuk menjalani rehabilitasi. Dia sudah dibawa ke Lido, Bogor,” katanya seperti dikutip
Solopos.comArief menyampaikan, JZ saat dilakukan pemeriksaan medis secara intensif diketahui merupakan pecandu narkoba kelas berat. Pasalnya, JZ kedapatan sering mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja selama belasan tahun.
”Hasil asesment menyatakan tersangka yang jadi anggota dewan merupakan pecandu berat. Dan untuk berapa lama proses rehabilitasi dilakukan, yang tahu pasti dari tim BNN Kabupaten Batang,” ungkapnya.
Sekadar informasi, JZ merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi PKB. Ia tertangkap aparat BNN Kabupaten Batang saat menunggu kiriman paket narkoba jenis sabu-sabu dari temannya berinisial UBS, 63, yang merupakan pensiunan ASN, Minggu (29/1/2023) dini hari.
Baca:Ambil Sabu, Pria Solo Diringkus Polisi di KartasuraSebelumnya, polisi lebih dulu menangkap UBS. Penisunan PNS Pemkab Pekalongan itu ditangkap saat mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Maninjau, Kauman, Kota Pekalongan.Dalam penangkapan keduanya itu, BNN Kabupaten Batang juga mengamankan satu buah plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 gram, dua buah handphone, dua buah KTP, dan satu ATM. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Semarang — Badan Nasional Narkotika (BNN) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memutuskan untuk membawa anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ yang diamankan BNN Batang Minggu (29/1/2023) dini hari ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Bogor Jawa Barat.
Keputusan untuk merehabilitasi JZ didapatkan dari hasil
assesment yang dilakukan tim kejaksaan, aparat kepolisian dan tim medis BNN setelah mengetahui yang bersangkutan merupakan seorang pengguna sabu selama belasan tahun.
Keputusan anggota DPRD Kota Pekalongan menjalani rehabilitasi narkoba itu diumumkan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Moch Arief Dimjati, Rabu (22/2/2023).
Baca: Anggota DPRD Kota Pekalongan Diringkus BNN Batang Gegara Narkoba
Arief menyebutkan keputusan rehabilitasi itu diambil setelah anggota DPRD Kota Pekalongan berinsial JZ itu menjalani asesmen oleh tim kejaksaan, aparat kepolisian, hingga tim medis BNN.
”Anggota DPRD Pekalongan yang kemarin ketangkap, kami putuskan untuk menjalani rehabilitasi. Dia sudah dibawa ke Lido, Bogor,” katanya seperti dikutip
Solopos.com
Arief menyampaikan, JZ saat dilakukan pemeriksaan medis secara intensif diketahui merupakan pecandu narkoba kelas berat. Pasalnya, JZ kedapatan sering mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja selama belasan tahun.
”Hasil asesment menyatakan tersangka yang jadi anggota dewan merupakan pecandu berat. Dan untuk berapa lama proses rehabilitasi dilakukan, yang tahu pasti dari tim BNN Kabupaten Batang,” ungkapnya.
Sekadar informasi, JZ merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi PKB. Ia tertangkap aparat BNN Kabupaten Batang saat menunggu kiriman paket narkoba jenis sabu-sabu dari temannya berinisial UBS, 63, yang merupakan pensiunan ASN, Minggu (29/1/2023) dini hari.
Baca:Ambil Sabu, Pria Solo Diringkus Polisi di Kartasura
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap UBS. Penisunan PNS Pemkab Pekalongan itu ditangkap saat mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Maninjau, Kauman, Kota Pekalongan.
Dalam penangkapan keduanya itu, BNN Kabupaten Batang juga mengamankan satu buah plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 gram, dua buah handphone, dua buah KTP, dan satu ATM.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com