Kamis, 20 November 2025


Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol I Komang Suartana mengatakan, G ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif  oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

”Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (22/2/2023).

Baca: Viral Pengedar Narkoba di Tana Toraja Ngaku Dibekingi Polisi

Komang menegaskan, saat G sudah ditahan oleh Propam Polda Sulsel. Penahanan itu dilakukan setelah memeriksa terduga pelaku dan sembilan saksi.

”Sudah diamankan. Inisial G, sudah diperiksa satu orang saja, tapi saksi ada sembilan orang. Kalau untuk rekeningnya, tidak,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, saksi-saksi mengungkapkan pelaku pernah memberi uang kepada terduga sehingga ini menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti. Meski begitu, hingga saat ini belum ada pemeriksaan rekening G.

”Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu. Terduga membekingi tersangka untuk menjual narkoba atau melindunginya mulai pertengahan 2022,” ungkapnya.
Baca: Propam Polda Sulsel Turun Tangan Selidiki Pengakuan Bandar Narkoba Dibekingi PolisiSedangkan untuk jaringan peredaran narkoba dan diperoleh tersangka R melalui lintas kabupaten dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng dan daerah sekitarnya.Disinggung terkait sanksi jika terbukti jadi beking, pihaknya memastikan oknum polisi tersebut akan mendapat sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi sanksi etik dan sanksi pidana yang dikenakan kepada terduga.”Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, selanjutnya apakah terbukti dalam kode etiknya kemudian nanti kita pidanakan,” tegas Komang. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler