Ayah Pemerkosa Anak Tiri Penderita Leukimia Hingga Meninggal Terancam 15 Tahun Bui
Murianews
Kamis, 23 Februari 2023 11:26:07
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto mengatakan MB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP, dan keterangan ahli.
”Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MB dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun,” katanya seperti dikutip
Detik.com.
Baca: Ayah di Manado Tega Perkosa Anak Tiri Penderita Leukimia Hingga MeninggalIa menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal saat korban yang masih berusia dilarikan ke rumah sakit pada Desember 2021 lalu karena leukimia. Korban akhirnya meninggal pada 24 Januari 2022 akibat penyakitnya tersebut.
Meski begitu, korban juga dicurigai menjadi korban kekerasan seksual karena mengalami pendarahan di area kemaluannya. Ibu korban, Heidy Said akhirnya membuat laporan polisi pada 28 Desember 2021.
Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kasus ini. Ibu korban dan MB pun mendesak polisi untuk mengungkap kasus ini. Akhirnya kasus pemerkosaan ini terungkap pada Februari 2023.
”Jadi setelah satu tahun kasus ini baru terungkap. Pelakunya adalah papa tiri, orang tua tiri korban,” ucap Kapolda.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kelurahan di rumah korban di Kota Manado, pada 28 Desember 2021. Modus pelaku yakni memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Baca: Gila, Ayah Perkosa Anak Tiri saat Tidur di Samping Sang Ibu”Terkait dengan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan hubungan antara ayah sambung dengan anak sambung,” paparnya.Modus tersebut, lanjut Kapolda, sesuai keterangan ahli, strategi pelaku tersebut masuk strategi
grooming. Di mana manipulasi seksual dengan mendekati korban secara bertahap.Namun, Setyo tidak memerinci kronologi aksi bejat pelaku terhadap korban. Dia beralasan kasus ini masih didalami.”Ada beberapa temuan, tapi itu menjadi kepentingan proses penyidikan,” pungkas Setyo. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com
Murianews, Manado – Ayah tiri tersangka pemerkosaan anak tirinya sendirinya berusia 10 tahun hingga meninggal di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial MB (34) terancam 15 tahun bui atau penjara. Hal itu setelah ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) tentang UU Perlindungan Anak.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto mengatakan MB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP, dan keterangan ahli.
”Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MB dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun,” katanya seperti dikutip
Detik.com.
Baca: Ayah di Manado Tega Perkosa Anak Tiri Penderita Leukimia Hingga Meninggal
Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal saat korban yang masih berusia dilarikan ke rumah sakit pada Desember 2021 lalu karena leukimia. Korban akhirnya meninggal pada 24 Januari 2022 akibat penyakitnya tersebut.
Meski begitu, korban juga dicurigai menjadi korban kekerasan seksual karena mengalami pendarahan di area kemaluannya. Ibu korban, Heidy Said akhirnya membuat laporan polisi pada 28 Desember 2021.
Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kasus ini. Ibu korban dan MB pun mendesak polisi untuk mengungkap kasus ini. Akhirnya kasus pemerkosaan ini terungkap pada Februari 2023.
”Jadi setelah satu tahun kasus ini baru terungkap. Pelakunya adalah papa tiri, orang tua tiri korban,” ucap Kapolda.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kelurahan di rumah korban di Kota Manado, pada 28 Desember 2021. Modus pelaku yakni memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Baca: Gila, Ayah Perkosa Anak Tiri saat Tidur di Samping Sang Ibu
”Terkait dengan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan hubungan antara ayah sambung dengan anak sambung,” paparnya.
Modus tersebut, lanjut Kapolda, sesuai keterangan ahli, strategi pelaku tersebut masuk strategi
grooming. Di mana manipulasi seksual dengan mendekati korban secara bertahap.
Namun, Setyo tidak memerinci kronologi aksi bejat pelaku terhadap korban. Dia beralasan kasus ini masih didalami.
”Ada beberapa temuan, tapi itu menjadi kepentingan proses penyidikan,” pungkas Setyo.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com