Rabu, 19 November 2025


Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto mengatakan MB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP, dan keterangan ahli.

”Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MB dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun,” katanya seperti dikutip Detik.com.

Baca: Ayah di Manado Tega Perkosa Anak Tiri Penderita Leukimia Hingga Meninggal

Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal saat korban yang masih berusia dilarikan ke rumah sakit pada Desember 2021 lalu karena leukimia. Korban akhirnya meninggal pada 24 Januari 2022 akibat penyakitnya tersebut.

Meski begitu, korban juga dicurigai menjadi korban kekerasan seksual karena mengalami pendarahan di area kemaluannya. Ibu korban, Heidy Said akhirnya membuat laporan polisi pada 28 Desember 2021.

Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kasus ini. Ibu korban dan MB pun mendesak polisi untuk mengungkap kasus ini. Akhirnya kasus pemerkosaan ini terungkap pada Februari 2023.

”Jadi setelah satu tahun kasus ini baru terungkap. Pelakunya adalah papa tiri, orang tua tiri korban,” ucap Kapolda.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kelurahan di rumah korban di Kota Manado, pada 28 Desember 2021. Modus pelaku yakni memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Baca: Gila, Ayah Perkosa Anak Tiri saat Tidur di Samping Sang Ibu”Terkait dengan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan hubungan antara ayah sambung dengan anak sambung,” paparnya.Modus tersebut, lanjut Kapolda, sesuai keterangan ahli, strategi pelaku tersebut masuk strategi grooming. Di mana manipulasi seksual dengan mendekati korban secara bertahap.Namun, Setyo tidak memerinci kronologi aksi bejat pelaku terhadap korban. Dia beralasan kasus ini masih didalami.”Ada beberapa temuan, tapi itu menjadi kepentingan proses penyidikan,” pungkas Setyo. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler