Investasi Bodong Pabrik Minyak Sawit di Banyumas Dibongkar Polisi, 2 Ditangkap
Murianews
Kamis, 23 Februari 2023 20:46:05
Pengungkapan kasus investasi bodong minyak sawit ini bermula dari laporan korban bernama Bagus (57), warga Tasikmalaya, Jabar. Kesehariannya, Bagus berdomisili di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
Sekitar Desember 2019, Bagus bertemu dengan dua pelaku di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Overste Isdiman, Kecamatan Purwokerto Timur.
”Di kesempatan tersebut, Bagus ditawari untuk berinvestasi membuka usaha bersama berupa pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Selanjutnya, Bagus menyanggupi berinvestasi senilai Rp 50 juta dari total kebutuhan senilai Rp 250 juta. Oleh kedua tersangka, Bagus dijanjikan akan memperoleh saham perusahaan.
Setelah menunggu lama, ternyata Bagus tak kunjung memperoleh kepastian informasi. Belakangan diketahui, pabrik pengolahan minyak sawit yang disampaikan dua tersangka malah tidak ada.
Melihat hal itu, Bagus menghubungi para pelaku. Bagus pun memperoleh modal usahanya kembali melalui foto cek. Setelah diperiksa, cek itu juga kosong.
Tak terima dengan ulah para tersangka, Bagus melaporkan aksi penipuan itu ke polisi. Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Pusat, 16 Februari 2023.Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel company profile perusahaan, 2 lembar rekening koran atas nama Bagus, 1 lembar rekening koran atas nama MAS, 1 lembar surat kesepakatan, dan 1 lembar surat pernyataan.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAS dan SW dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kedua tersangka diancam pidana penjara selama 4 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Banyumas – Investasi bodong berkedok pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit dibongkar Polresta Banyumas. Pembongkaran itudilakukan di medio Februari kemarin. Akibatnya, dua pelaku (59) dan MAS (57) warga Purwokerto Timur ditangkap.
Pengungkapan kasus investasi bodong minyak sawit ini bermula dari laporan korban bernama Bagus (57), warga Tasikmalaya, Jabar. Kesehariannya, Bagus berdomisili di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
Sekitar Desember 2019, Bagus bertemu dengan dua pelaku di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Overste Isdiman, Kecamatan Purwokerto Timur.
”Di kesempatan tersebut, Bagus ditawari untuk berinvestasi membuka usaha bersama berupa pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Selanjutnya, Bagus menyanggupi berinvestasi senilai Rp 50 juta dari total kebutuhan senilai Rp 250 juta. Oleh kedua tersangka, Bagus dijanjikan akan memperoleh saham perusahaan.
Setelah menunggu lama, ternyata Bagus tak kunjung memperoleh kepastian informasi. Belakangan diketahui, pabrik pengolahan minyak sawit yang disampaikan dua tersangka malah tidak ada.
Melihat hal itu, Bagus menghubungi para pelaku. Bagus pun memperoleh modal usahanya kembali melalui foto cek. Setelah diperiksa, cek itu juga kosong.
Tak terima dengan ulah para tersangka, Bagus melaporkan aksi penipuan itu ke polisi. Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Pusat, 16 Februari 2023.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel company profile perusahaan, 2 lembar rekening koran atas nama Bagus, 1 lembar rekening koran atas nama MAS, 1 lembar surat kesepakatan, dan 1 lembar surat pernyataan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAS dan SW dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kedua tersangka diancam pidana penjara selama 4 tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com